Logo Harian.news

Divonis Ringan, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Mewek

Editor : Dodi Budiana Jumat, 16 Desember 2022 14:30
Ilustrasi Crazy Rich Bandung Doni Salmanan (Dodi/harian.news)
Ilustrasi Crazy Rich Bandung Doni Salmanan (Dodi/harian.news)

HARIAN.NEWS – Crazy Rich Bandung yang juga terdakwa penipuan aplikasi Quitex, Doni Salmanan. Tidak kuasa menahan air matanya, pasca mendapat vonis dari Majelis Hakim di PN Bale Bandung, 15 Desember 2022.

Dalam sidang daring, tampak Doni Salmanan beberapa kali mengusap matanya, menangis saat mendengar vonis Hakim Ketua Achmad Satibi.

Sesekali Doni Salmanan menunduk dan menutup wajahnya dengan tangan, merespon vonis yang dijatuhkan padanya.

Baca Juga : Vonis SYL Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sang Crazy Rich Bandung Doni Salmanan yang terjerat kasus penipuan aplikasi Quotex mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut dengan hukuman 13 tahun penjara.

Dalam keputusannya, majelis hakim ketua Achmad Satibi menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana 4 tahun, dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan,” ucap Achmad Satibi.

Baca Juga : Hal yang Meringankan Vonis Mantan Dirut Pertamina, Sopan

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan sebelumnya, dengan alasan majelis hakim menilai tuntutan kepada terdakwa Doni Salmanan terkait tindak pidana pencucian uang tidak terbukti.*

 

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news atau Whatsapp 081243114943
Penulis : Dodi Budiana

Follow Social Media Kami

KomentarAnda