MAKASSAR, HARIAN.NEWS — Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar menggelar Rapat Forum Group Diskusi (FGD) Penjaringan Isu KLHS RPJPD dalam rangka Pelaksanaan kegiatan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Periode 2025 – 2045 Pemerintah Kota Makassar, Senin (19/06/2023)
Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh Indonesia dilaksanakan pada bulan November tahun 2024 untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan pemerintah daerah wajib melakukan pembuatan dan pelaksanaan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) maupun perubahannya serta rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) maupun perubahannya.
Pemerintah daerah diharapkan dapat memanfaatkan laporan KLHS RPJMD dalam penyusunan rancangan teknokratik RPJMD dan penyusunan rencana aksi daerah tujuan pembangunan berkelanjutan.
Baca Juga : Makassar Mulai Berlakukan Free Iuran Sampah, Siapa saja yang Berhak Menikmati?
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
