MAKASSAR, HARIAN.NEWS — Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Melakukan Rapat Membahas Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Terhadap Usaha dan/atau Kegiatan di Kota Makassar Periode I TA. 2023 Kamis, (15/06/2023)
Berdasarkan Ketentuan Pasal 492 ayat (1) PP 22 tahun 2021 “Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelola Lingkungan Hidup”. Menteri, Gubernur, atau Walikota/Bupati wajib melakukan Pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas Ketentuan yang di terapkan dalam perizinan berusaha atau Persetujuan pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan dan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sehingga dilaksanakannya kegiatan ini.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
