JAKARTA, HARIANEWS.COM – Masalah persoalan hukum yang memicu kritik dan aksi demonstrasi di Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi sorotan berbagai pihak.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Johan Budi SP menegaskan bahwa Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin jangan melakukan tebang pilih dalam proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
“Setiap penegakan hukum (oleh Jaksa Agung) dalam kasus apa saja, penegak hukum termasuk Kejaksaan harus tidak tebang pilih,” ujar Johan Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin 10 Oktober 2022.
Baca Juga : Partai Koalisi Berambisi JADI dan DIA Pemenang di Pinrang: Kita Butuh Perubahan
Menurut mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, dalam menangani berbagai kasus, terutama yang menyita perhatian publik seperti kasus impor baja terkait berbagai barang bukti harus diungkap secara transparan, jangan sampai ada yang ditutupi dan ada oknum-oknum yang ‘bermain’ atau lolos dari jeratan hukum.
“Tentu penegak hukum yang paling tahu, sejauh mana kasus-kasus itu ada barang buktinya untuk pembuktian di Pengadilan,” tegasnya.
Lebih lanjut Anggota DPR dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur VII menerangkan, Jaksa Agung tidak boleh membiarkan ada oknum jaksa nakal maupun pejabat eselon 1 Kejaksaan Agung.
Baca Juga : Optimistis Danny Bakal Pimpin Sulsel, AURA: Dukungan ke DiA Terus Mengalir
“Dan Jaksa Agung tidak boleh mentolelir jika ada oknum jaksa yang nakal, main proyek atau sejenisnya harus ditindak tegas,” pungkas Johan Budi SP.
Sementara itu, pengamat hukum dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Dr Ismail Rumadan, sangat mendukung Kejaksaan Agung untuk tidak diskriminatif dalam kasus dugaan korupsi kasus impor baja atau besi yang merugikan negara Rp23,6 triliun.
Hingga saat ini Kejagung baru menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu Kasubdit Perizinan Impor Kemendag Chandra (sudah meninggal dunia), Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea (TB), manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia Taufik (T) dan pemilik PT Meraseti Logistic Indonesia (MLI) Budi Hartono Linardi (BHL).
Baca Juga : Susun Strategi Pemenangan Pilkada, ARW: Jangan Coba ada yang Main-main!
“Korupsi tidak akan pernah tuntas jika aparat penegak hukum hanya menyisir para pelaku level bawah saja, sementara oknum pelaku level atas tidak pernah tersentuh,” ujar Dr Ismail Rumadan di Jakarta, Senin 10 Oktober 2022.
Dr Ismail menegaskan, tindak pidana korupsi pada umumnya adalah tindak
pidana yang melibatkan banyak orang terutama berkaitan dengan kebijakan yang strategis. Oleh karena itu tidak mungkin oknum level bawah itu bekerja sendiri, apalagi dalam kasus impor besi dan baja ini tidak mungkin pihak pimpinan level atas tidak mengetahuinya.
“Ini (kasus dugaan korupsi impor besi baja) adalah kasus korupsi yang serius dan sering terjadi di Kementrian Perdagangan, maka Presiden harus memiliki perhatian khusus dengan memerintahkan Kejaksaan Agung agar tegas dalam membongkar kasus ini,” tegasnya.
Baca Juga : Viral Video Salaman Andika Perkasa: Diduga Diabaikan Kapolda Jateng
Sementara itu Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tampak kaget saat dikonfirmasi status hukum Veri Anggrijono, apalagi jika belum diperiksa tim penyidik.
“Ada keterkaitan dengan saksi, nggak? Harus Dicek dulu. Pasti dipanggil la kalau ada unsur pembuktiannya,” ujar Jampidsus di Kejagung, Jumat (22/9/2022).
Jampidsus menegaskan penanganan kasus impor besi dan baja itu, masih berlanjut meski tiga tersangka sudah dilakukan pelimpahan tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hingga saat ini Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung belum juga menetapkan mantan Direktur Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggrijono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor besi dan baja. Saat ini Veri Anggrijono menjabat sebagai Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
Berdasarkan dokumen yang beredar di kalangan wartawan, Veri Anggrijono yang menandatangani surat izin impor besi dan baja kepada tujuh perusahaan importir yang kini bermasalah. Veri Anggrijono pernah dipanggil penyidik Pidsus Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi oleh pada 24 Februari 2022 lalu.
Untuk menghadirkan Veri Anggrijono, Kejagung harus meminta batuan Sekjen Kementerian Perdagangan agar Veri hadir pada Selasa 1 Maret 2022. Ironisnya, hingga saat ini status Veri Anggrijono lolos dari jeratan hukum. **
Baca berita lainnya Harian.news di Google News