SINJAI – Kepolisian Resor Sinjai menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kedinasan Polri terhadap dua orang personil Polres Sinjai dengan keterangan In Absensia.
Upacara PTHD dipimpin langsung Kapolres Sinjai Akbp Harry Azhar Hasry, S.Ik.,MH pada Kamis (1/8/2024) pagi, yang dihadiri PJU, para Kasat, Kapolsek, perwira staf dan segenap personel Polres Sinjai sebagai peserta upacara.
Dua oknum Anggota Polres Sinjai Yang di berhentikan secara tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian yaitu Bripka Jahuri Bintara Polres Sinjai dan Brigpol Jusnadi Bintara Polsek Sinjai Barat karena melakukan pelanggaran indisipliner yakni desersi.
Dari keterangan Humas Polres Sinjai,Bripka Jahuri meninggalkan tugasnya secara tidak sah lebih dari tiga puluh hari kerja sejak tanggal 10 Januari 2017 sampai sekarang, sedangkan Brigpol Jusnadi juga meninggalkan tugasnya secara tidak sah lebih dari tiga puluh hari kerja sejak tanggal 11 Agustus 2008 sampai sekarang.
Pelaksanaan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat digelar berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulsel Nomor: Kep/427/V/2024 tanggal 30 Mei 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri atas nama Bripka Jahuri, dan Surat Keputusan Kapolda Sulsel Nomor: Kep/428/V/2024 tanggal 30 Mei 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri atas nama Brigpol Jusnadi.
Upacara yang berlangsung di halaman Kantor polres Sinjai itu, tidak dihadiri Bripka Jahuri dan Brigpol Jusnadi, sehingga PTDH dilakukan dengan cara pencoretan foto oleh Kapolres Sinjai, yang berarti penghapusan daftar personel pada institusi Kepolisian.
Kapolres Sinjai Akbp Harry Azhar Hasry, S.Ik.,MH berpesan agar tidak adalagi pelanggaran yang terjadi yang melibatkan anggota Polres Sinjai.
“Jangan ada lagi anggota yang berbuat pelanggaran, Jadikan ini Instrospeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara professional.”ungkap Kapolres Sinjai. (BGS)
Baca berita lainnya Harian.news di Google News