Logo Harian.news

Eksekusi Lahan di Makassar Berujung Ricuh, Massa Bakar Ban dan Lempari Petugas

Editor : Redaksi Kamis, 13 Februari 2025 12:30
Eksekusi Lahan di Makassar Berujung Ricuh, Massa Bakar Ban dan Lempari Petugas

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Eksekusi pengosongan dan pembongkaran lahan di Jalan A.P. Pettarani No. 11, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar berujung ricuh.

Massa yang terdiri dari penghuni objek eksekusi serta keluarga dan pemilik toko di sekitar lokasi melakukan perlawanan dengan melempar batu ke arah petugas serta membakar ban sebagai bentuk protes.

Baca Juga : Propam Polda Sulsel Periksa 11 Polisi Soal Kematian Rafli yang Misterius

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar No. 05 EKS/2021/PN.Mks jo. No. 49/Pdt.G/2018/PN.Mks, yang memenangkan Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi melawan Drs. Salahuddin Hamat Yusuf, M.Si, dkk sebagai termohon eksekusi. Tanah seluas 12.931 m² dengan Sertifikat Hak Milik No. 629/Karuwisi/1994 atas nama Drs. Hamat Yusuf menjadi objek sengketa yang akhirnya harus dikosongkan dan dibongkar.

Bentrok dengan Petugas, 2 Orang Diamankan

Eksekusi yang dimulai pukul 08.00 WITA ini sempat mengalami ketegangan. Kabag Ops Polrestabes Makassar, AKBP Darminto, mengungkapkan bahwa massa melakukan perlawanan dengan cara membakar ban dan melempari petugas.

Baca Juga : Propam Periksa Tujuh Polisi Pasca Tawuran Tewaskan Pemuda Makassar

“Ya wajar, namanya mempertahankan diri. Mereka lempar-lempar batu ke petugas, bakar ban. Tapi kami sudah imbau, kami lakukan dorong, kami semprot dengan air. Akhirnya aman, mereka mundur, eksekusi berjalan lancar,” ujar AKBP Darminto.

Sebanyak 1.000 personel gabungan diturunkan untuk mengamankan jalannya eksekusi. Petugas juga menangkap dua orang yang diduga menghalangi jalannya eksekusi.

Baca Juga : 4 Pria Positif Sabu Hasil Tes Urine dalam Razia THM Polrestabes Makassar 

“Ada yang diamankan karena menghalang-halangi jalannya eksekusi, sekitar dua orang kalau tidak salah,” tambahnya.

Sembilan Gedung Dibongkar

Dalam eksekusi ini, sebanyak sembilan gedung ditambah satu bangunan lain di lahan sengketa dibongkar. Warga yang masih bertahan sempat diberikan waktu hingga pukul 12.00 WITA untuk mengosongkan bangunan dan mengamankan barang-barang mereka. Jika tidak, petugas akan mengevakuasi barang-barang tersebut ke gudang yang telah ditentukan oleh pengadilan.

Baca Juga : Polrestabes Makassar Bongkar Sindikat Jaringan Malaysia. Sabu 9 Kg dan 10.255 Butir Ekstasi Diamankan

“Kami beri waktu sampai jam 12. Kalau tidak, kami akan mengambil barang mereka dan mengamankan di mobil untuk dibawa ke tempat yang sudah ditentukan pengadilan,” jelas AKBP Darminto.

Meskipun sempat terjadi bentrokan, eksekusi akhirnya berlangsung hingga selesai tanpa adanya korban luka dari pihak aparat keamanan.

“Kami juga punya perlengkapan tameng untuk menghalau lemparan batu. Alhamdulillah, tidak ada korban dalam kejadian ini,” tutupnya.

Penulis: Nursinta 

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news

Follow Social Media Kami

KomentarAnda