Baca Juga : Kejaksaan Hentikan Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Disdik Makassar
Baca Juga : Camat Ujung Pandang Tertibkan 11 Bangunan dan 6 Lapak PKL di Pisang Utara
HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mengoptimalkan pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui digitalisasi perizinan dan penguatan pengawasan. Langkah ini tidak hanya mempermudah masyarakat mengurus izin, tetapi juga meningkatkan kepatuhan pemilik bangunan dan pendapatan daerah.
Baca Juga : Kejaksaan Hentikan Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Disdik Makassar
Baca Juga : Camat Ujung Pandang Tertibkan 11 Bangunan dan 6 Lapak PKL di Pisang Utara
Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar, Dr. Muh. Fuad Azis, mengungkapkan bahwa realisasi retribusi PBG telah mencapai Rp21,38 miliar atau sekitar 98 persen dari target perubahan anggaran sebesar Rp21,8 miliar.
Baca Juga : Kejaksaan Hentikan Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Disdik Makassar
Baca Juga : Camat Ujung Pandang Tertibkan 11 Bangunan dan 6 Lapak PKL di Pisang Utara
Baca Juga : Disperindag Makassar Minta Aktivitas Gudang PT Maha Meru Wajib Berhenti Sementara
Dengan capaian tersebut, Fuad optimistis Pemkot Makassar mampu memenuhi target 100 persen pada November 2026.
Baca Juga : Kejaksaan Hentikan Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Disdik Makassar
Baca Juga : Camat Ujung Pandang Tertibkan 11 Bangunan dan 6 Lapak PKL di Pisang Utara
“Kalau mengacu pada anggaran pokok sebesar Rp11,6 miliar, realisasi kita sudah lebih dari 181 persen,” ujarnya, Senin (19/10/2026).
Baca Juga : Kejaksaan Hentikan Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Disdik Makassar
Baca Juga : Camat Ujung Pandang Tertibkan 11 Bangunan dan 6 Lapak PKL di Pisang Utara
Ia menjelaskan, pemerintah mengusulkan kenaikan target setelah realisasi pendapatan melampaui target awal pada April.
Baca Juga : Kejaksaan Hentikan Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Disdik Makassar
Baca Juga : Camat Ujung Pandang Tertibkan 11 Bangunan dan 6 Lapak PKL di Pisang Utara
Baca Juga : Pertumbuhan Ekonomi Sulsel dan Makassar Menurut Analisis Lukman Setiawan
“Karena target awal sudah tercapai pada April, kami mengusulkan penambahan target berdasarkan potensi dan perhitungan yang telah kami siapkan,” tambah Fuad.
Baca Juga : Kejaksaan Hentikan Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Disdik Makassar
Baca Juga : Camat Ujung Pandang Tertibkan 11 Bangunan dan 6 Lapak PKL di Pisang Utara
Untuk mempertahankan capaian tersebut, Distaru menjalankan strategi jemput bola, menagih retribusi yang menjadi hak pemerintah daerah, serta mempermudah proses pengurusan izin bagi masyarakat.
Baca Juga : Kejaksaan Hentikan Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Disdik Makassar
Baca Juga : Camat Ujung Pandang Tertibkan 11 Bangunan dan 6 Lapak PKL di Pisang Utara
Selain itu, penerapan PBG memberikan penyesuaian biaya dibandingkan mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelumnya.
Baca Juga : Kejaksaan Hentikan Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Disdik Makassar
Baca Juga : Camat Ujung Pandang Tertibkan 11 Bangunan dan 6 Lapak PKL di Pisang Utara
“Kalau dulu IMB nilainya Rp60 juta, sekarang PBG untuk bangunan dengan perhitungan yang setara bisa sekitar Rp31 juta. Jadi, ada penyesuaian tarif yang lebih rendah,” ungkapnya.
Baca Juga : Kejaksaan Hentikan Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Disdik Makassar
Baca Juga : Camat Ujung Pandang Tertibkan 11 Bangunan dan 6 Lapak PKL di Pisang Utara
Diketahui, Distaru memproses permohonan PBG melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Sebelum mengajukan permohonan, pemohon perlu memenuhi persyaratan kesesuaian pemanfaatan ruang melalui Online Single Submission (OSS), termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) apabila dipersyaratkan.
Baca Juga : Kejaksaan Hentikan Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Disdik Makassar
Baca Juga : Camat Ujung Pandang Tertibkan 11 Bangunan dan 6 Lapak PKL di Pisang Utara
Fuad menyebut proses penerbitan PBG melalui SIMBG memiliki jangka waktu sekitar 28 hari sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, pemenuhan persyaratan tata ruang dapat melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi vertikal.
Baca Juga : Kejaksaan Hentikan Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Disdik Makassar
Baca Juga : Camat Ujung Pandang Tertibkan 11 Bangunan dan 6 Lapak PKL di Pisang Utara
Karena itu, Pemkot Makassar memperkuat koordinasi lintas lembaga untuk mempercepat proses pelayanan.
Baca Juga : Kejaksaan Hentikan Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Disdik Makassar
Baca Juga : Camat Ujung Pandang Tertibkan 11 Bangunan dan 6 Lapak PKL di Pisang Utara
“Untuk mempercepat proses tersebut, Pemkot Makassar memperkuat koordinasi antarlembaga, termasuk setelah pak Wali Kota Munafri mempertemukan perangkat daerah terkait dengan instansi vertikal,” tuturnya.
Baca Juga : Kejaksaan Hentikan Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Disdik Makassar
Baca Juga : Camat Ujung Pandang Tertibkan 11 Bangunan dan 6 Lapak PKL di Pisang Utara
Meski sistem digital mempermudah pengurusan izin, sejumlah warga masih menghadapi kendala saat mengajukan permohonan. Distaru juga menerima keluhan melalui kanal pengaduan Lontara+.
Baca Juga : Kejaksaan Hentikan Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Disdik Makassar
Baca Juga : Camat Ujung Pandang Tertibkan 11 Bangunan dan 6 Lapak PKL di Pisang Utara
Untuk mengatasi persoalan tersebut, petugas memberikan pendampingan kepada pemohon yang belum memahami sistem atau keliru memilih kategori perizinan.
Baca Juga : Kejaksaan Hentikan Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Disdik Makassar
Baca Juga : Camat Ujung Pandang Tertibkan 11 Bangunan dan 6 Lapak PKL di Pisang Utara
“Kadang masyarakat ingin mengurus sendiri, tetapi keliru memilih kategori. Seharusnya untuk rumah tinggal, justru masuk ke perizinan berusaha,” jelasnya.
Baca Juga : Kejaksaan Hentikan Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Disdik Makassar
Baca Juga : Camat Ujung Pandang Tertibkan 11 Bangunan dan 6 Lapak PKL di Pisang Utara
“Karena itu, kami memberikan pendampingan agar masyarakat memahami sistem dan persyaratan yang benar,” lanjutnya.
Baca Juga : Kejaksaan Hentikan Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Disdik Makassar
Baca Juga : Camat Ujung Pandang Tertibkan 11 Bangunan dan 6 Lapak PKL di Pisang Utara
Selain memperbaiki pelayanan, Distaru memperketat pengawasan untuk memastikan pemilik bangunan memenuhi persyaratan dan menjalankan pembangunan sesuai dokumen persetujuan.
Baca Juga : Kejaksaan Hentikan Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Disdik Makassar
Baca Juga : Camat Ujung Pandang Tertibkan 11 Bangunan dan 6 Lapak PKL di Pisang Utara
Berdasarkan pendataan sementara, sekitar 37 persen di antaranya telah teridentifikasi memiliki PBG. Saat ini, Distaru terus mendata dan memverifikasi bangunan untuk memastikan jumlah yang telah mengantongi persetujuan tersebut. Untuk mendukung pengawasan, Distaru mengerahkan 56 personel yang terbagi dalam tiga kelompok tugas.
Baca Juga : Kejaksaan Hentikan Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Disdik Makassar
Baca Juga : Camat Ujung Pandang Tertibkan 11 Bangunan dan 6 Lapak PKL di Pisang Utara
“Sebanyak 56 personel, kita bagi ke dalam tiga kelompok tugas untuk mendukung pengawasan, penertiban, dan pendampingan,” katanya.
Baca Juga : Kejaksaan Hentikan Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Disdik Makassar
Baca Juga : Camat Ujung Pandang Tertibkan 11 Bangunan dan 6 Lapak PKL di Pisang Utara
Sementara itu, Distaru turut mengawasi bangunan yang mengalami perubahan fungsi tanpa menyesuaikan dokumen persetujuan. Contohnya, pemilik mengubah rumah tinggal menjadi kafe atau rumah kos tanpa menyesuaikan perizinannya.
Baca Juga : Kejaksaan Hentikan Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Disdik Makassar
Baca Juga : Camat Ujung Pandang Tertibkan 11 Bangunan dan 6 Lapak PKL di Pisang Utara
Dalam pelaksanaannya, penilik bangunan memeriksa kesesuaian kondisi di lapangan dengan dokumen PBG. Jika menemukan ketidaksesuaian, petugas meminta pemilik menyesuaikan perizinan sebelum memproses tahapan berikutnya. Termasuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sesuai ketentuan. Selain itu, Distaru berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk memastikan pemilik memenuhi persyaratan PBG sebelum pemerintah menerbitkan izin operasional usaha sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga : Kejaksaan Hentikan Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Disdik Makassar
Baca Juga : Camat Ujung Pandang Tertibkan 11 Bangunan dan 6 Lapak PKL di Pisang Utara
“Kami tidak hanya melakukan pengawasan setelah bangunan berdiri. Kesesuaian antara dokumen persetujuan dan kondisi di lapangan juga menjadi perhatian, termasuk ketika bangunan mengalami perubahan fungsi,” beber Fuad.
Baca Juga : Kejaksaan Hentikan Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Disdik Makassar
Baca Juga : Camat Ujung Pandang Tertibkan 11 Bangunan dan 6 Lapak PKL di Pisang Utara
Sepanjang 2026 Distaru menindak pelanggaran melalui sejumlah tahapan, mulai dari teguran, penyegelan, hingga rekomendasi pembongkaran. Petugas menjalankan setiap tahapan sesuai prosedur dan kewenangan instansi terkait.
Baca Juga : Kejaksaan Hentikan Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Disdik Makassar
Baca Juga : Camat Ujung Pandang Tertibkan 11 Bangunan dan 6 Lapak PKL di Pisang Utara
Fuad menyebut Distaru telah menerbitkan sekitar 18 surat penyegelan sepanjang 2026. Petugas menemukan berbagai pelanggaran, mulai dari pembangunan tanpa PBG hingga pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen persetujuan dan perubahan fungsi bangunan.
Baca Juga : Kejaksaan Hentikan Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Disdik Makassar
Baca Juga : Camat Ujung Pandang Tertibkan 11 Bangunan dan 6 Lapak PKL di Pisang Utara
Meski demikian, Fuad menegaskan bahwa pemerintah tidak langsung menjadikan pembongkaran sebagai langkah pertama. Sebaliknya, pemerintah menjalankan prosedur penindakan dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja, bagian hukum, dan perangkat daerah terkait.
Baca Juga : Kejaksaan Hentikan Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Disdik Makassar
Baca Juga : Camat Ujung Pandang Tertibkan 11 Bangunan dan 6 Lapak PKL di Pisang Utara
Salah satu dasar penindakan ialah Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024, sepanjang pelanggaran tersebut termasuk dalam ketentuan yang diatur di dalamnya.
Baca Juga : Kejaksaan Hentikan Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Disdik Makassar
Baca Juga : Camat Ujung Pandang Tertibkan 11 Bangunan dan 6 Lapak PKL di Pisang Utara
“Kami melaporkan pelanggaran untuk ditindaklanjuti bersama perangkat daerah terkait. Ada prosedur yang harus dilalui, mulai dari teguran hingga tindakan lanjutan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
