Gaji Pensiunan PNS Naik 12% Februari 2025, Segini Nominalnya

Gaji Pensiunan PNS Naik 12% Februari 2025, Segini Nominalnya

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah akan segera merealisasikan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen pada Februari 2025, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Taspen, sebagai lembaga pengelola dana pensiun PNS, telah menyiapkan mekanisme pencairan untuk memastikan proses ini berjalan lancar.

Kenaikan ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap jasa para abdi negara yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun.

Dengan kebijakan ini, pensiunan PNS, terutama mereka yang berada di Golongan IV, akan menerima gaji pokok dengan nominal tertinggi.

Nominal Gaji Pensiunan Golongan IV
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, berikut rincian besaran gaji pokok pensiunan PNS Golongan IV setelah kenaikan:

– Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
– Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
– Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
– Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
– Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Selain gaji pokok, pensiunan juga akan menerima berbagai tunjangan tambahan, seperti tunjangan suami/istri, tunjangan anak, serta tunjangan pangan.

Pencairan Melalui Aplikasi Andal by Taspen

Taspen memastikan bahwa seluruh pencairan akan dilakukan secara langsung ke rekening masing-masing penerima.

Untuk memastikan proses ini berjalan tanpa kendala, pensiunan PNS diwajibkan melakukan otentikasi melalui aplikasi Andal by Taspen.

Aplikasi ini memungkinkan pensiunan melakukan verifikasi identitas dengan fitur swafoto (selfie) tanpa perlu datang ke kantor Taspen.

Verifikasi ini harus dilakukan sebelum jadwal pencairan agar dana dapat ditransfer tepat waktu.

Pemerintah Terus Upayakan Kesejahteraan Pensiunan

Meskipun belum ada informasi resmi mengenai kemungkinan kenaikan gaji lebih lanjut pada 2025, kebijakan yang berlaku saat ini sudah menjadi angin segar bagi para pensiunan.

Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan mereka sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian selama bertugas di berbagai sektor pemerintahan.

Dengan adanya kenaikan ini, diharapkan para pensiunan PNS dapat menikmati masa purna bakti dengan lebih sejahtera, tanpa kekhawatiran terkait keuangan. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Halaman