HARIAN.NEWS, JAKARTA – Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah akan segera merealisasikan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen pada Februari 2025, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Taspen, sebagai lembaga pengelola dana pensiun PNS, telah menyiapkan mekanisme pencairan untuk memastikan proses ini berjalan lancar.
Kenaikan ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap jasa para abdi negara yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun.
Baca Juga : Gaji ke-13 Pensiunan ASN Bisa Dicairkan di Aplikasi Andal Taspen
Dengan kebijakan ini, pensiunan PNS, terutama mereka yang berada di Golongan IV, akan menerima gaji pokok dengan nominal tertinggi.
Nominal Gaji Pensiunan Golongan IV
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, berikut rincian besaran gaji pokok pensiunan PNS Golongan IV setelah kenaikan:
– Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
– Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
– Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
– Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
– Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Baca Juga : Hore! THR Pensiunan PNS Sudah Cair Hari Ini 22 Maret 2024
Selain gaji pokok, pensiunan juga akan menerima berbagai tunjangan tambahan, seperti tunjangan suami/istri, tunjangan anak, serta tunjangan pangan.
Pencairan Melalui Aplikasi Andal by Taspen
Taspen memastikan bahwa seluruh pencairan akan dilakukan secara langsung ke rekening masing-masing penerima.
Untuk memastikan proses ini berjalan tanpa kendala, pensiunan PNS diwajibkan melakukan otentikasi melalui aplikasi Andal by Taspen.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
