HARIAN.NEWS, JAKARTA – Calon wakil presiden nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka angkat bicara soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dan jajarannya melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran dirinya sebagai cawapres.
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini tidak berkomentar banyak. Dia hanya bilang bahwa pihaknya akan menindaklanjuti putusan itu.
“Ya nanti kami tindak lanjuti,” kata Gibran usai acara pertemuan dengan pimpinan Relawan Prabowo-Gibran di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, dikutip dari liputan6, Senin (5/2/2024).
Baca Juga : Heboh Akun Kaskus Fufufafa, Begini Kata Gibran Rakabuming
Terkait putusan DKPP ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyatakan tidak akan mengomentari terkait sanksi peringatan keras tersebut.
“Apapun putusannya ya sebagai pihak teradu kami tidak akan komentar terhadap putusan tersebut,” kata Hasyim saat ditemui awak media di Gedung Parlemen Senayan, Senin (5/2/2024).
Hasyim menjelaskan, penolakannya untuk berkomentar karena semua alasan yang perihal terkait sudah disampaikan saat sidang. Karena itu, dia menyerahkan seluruhnya keputusan kepadanya.
Baca Juga : Puan Sahkan Iffa Rosita Jadi Komisioner KPU RI: Gantikan Hasyim Asy’ari
“Semua komentar catatan argumentasi sudah kami sampaikan pada saat jalan persidangan. Itu kan kewenangan penuh dari majelis di DKPP untuk memutuskan apapun,” jelas Ketua KPU RI.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News