HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Cara registrasi kartu Tri melalui SMS sangat mudah dilakukan. Pengguna baru biasanya perlu melakukan registrasi kartu mereka.
Sesuai dengan peraturan yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang diterbitkan pada 31 Oktober 2017, semua pengguna kartu perdana, baik kartu lama maupun baru yang ingin diaktifkan, wajib melakukan registrasi ulang kartu.
Registrasi ulang ini bertujuan untuk melindungi pelanggan dan masyarakat dari penipuan yang sering terjadi melalui SMS atau telepon, serta berbagai bentuk kejahatan lainnya. Selain itu, registrasi juga membantu mengurangi penyalahgunaan nomor dan mendukung penerapan nomor identitas tunggal (single identity number).
Baca Juga : Pemkab Pangkep Gelar Jalan Santai, Siapkan Makanan Gratis untuk Peserta
Oleh karena itu, apa pun operator yang digunakan, termasuk Tri, pelanggan harus melakukan registrasi. Terdapat beberapa metode yang dapat digunakan untuk registrasi, salah satunya adalah melalui SMS.
Cara Registrasi Kartu Tri Melalui Website:
- Buka browser di perangkat Anda.
- Akses situs https://registrasi.tri.co.id/.
- Pilih menu “Registrasi Kartu Prabayar.”
- Masukkan nomor NIK dan nomor KK.
- Tekan opsi “Minta Nomor Rahasia” untuk melanjutkan pengisian.
- Masukkan 4 digit terakhir nomor seri ICCID yang terdapat di belakang kartu SIM.
- Tekan “Kirim” untuk menyelesaikan registrasi kartu Tri.
- Pengguna akan menerima notifikasi jika registrasi kartu Tri berhasil.
Cara Registrasi Kartu Tri Melalui SMS:
- Buka aplikasi pesan di ponsel Anda.
- Masukkan nomor tujuan 4444.
- Ketik pesan dengan format REG(spasi)NIK#No.KK#.
- Tekan tombol Kirim.
- Tunggu pesan konfirmasi yang menyatakan bahwa registrasi berhasil.
- Jika menerima pesan “Maaf, saat ini permintaan tidak dapat diproses,” coba lakukan registrasi kembali setelah beberapa saat.
Baca Juga : Liburan di Malino, Salisa Puas dengan Jaringan Indosat yang Bikin Eksis di Media Sosial
Baca berita lainnya Harian.news di Google News