Guru Honorer Dihapus 2027, Ini Skema Baru Kemendikdasmen

Guru Honorer Dihapus 2027, Ini Skema Baru Kemendikdasmen

Guru Honorer Tak Lagi Ada: PPPK Paruh Waktu Jadi Sekoci Jutaan Pendidik

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Isu penghapusan guru honorer pada 2027 memicu gelombang kecemasan di kalangan pendidik non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah vonis pemecatan massal, melainkan transformasi struktural menuju sistem kepegawaian yang lebih tertib.

“Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi, tidak ada lagi,” kata Abdul Mu’ti di Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.

Kebijakan ini sejatinya merupakan konsekuensi logis dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang melarang keras instansi pemerintah mempekerjakan tenaga honorer. Target awalnya, aturan ini berlaku penuh pada 2024. Namun, pemerintah menyadari kompleksitas teknis dan keterbatasan fiskal daerah, sehingga pelaksanaan efektif diundur hingga 1 Januari 2027.

Skema “Sekoci” PPPK Paruh Waktu

Di tengah badai ketidakpastian, pemerintah menyiapkan skema transisi yang disebut sebagai “sekoci” penyelamat. Seluruh guru non-ASN akan diupayakan masuk dalam sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bagi mereka yang belum berhasil lulus seleksi sertifikasi atau PPPK penuh waktu, status PPPK Paruh Waktu menjadi alternatif.

“Semua guru akan diupayakan mendapatkan sertifikasi. Yang belum lulus akan mendapatkan status PPPK Paruh Waktu agar tetap bisa mengajar,” ujar Abdul Mu’ti.

Skema ini memungkinkan guru untuk terus mengabdi meski dengan jam kerja dan kompensasi yang disesuaikan. Namun, skema ini menuai kritik. Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mendorong reformasi total dengan mengembalikan sistem ke jalur CPNS tunggal, yang dianggap lebih menjamin kepastian karier tanpa bergantung pada kemampuan fiskal daerah.

Jerat Dapodik dan Masalah Klasik

Di balik skema yang terdengar menjanjikan, terdapat masalah klasik yang masih membelit: akses Data Pokok Pendidikan ( Dapodik ). Banyak guru yang telah mengabdi belasan tahun ternyata tidak terdaftar dalam sistem ini. Tanpa Dapodik, seorang guru terancam tidak bisa mengikuti seleksi PPPK, kehilangan akses informasi tunjangan, dan sulit mendapatkan kepastian masa kerja sesuai Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

Pemerintah daerah juga menghadapi dilema. Meski status kepegawaian diatur pusat, urusan penggajian PPPK Paruh Waktu tetap menjadi tanggung jawab daerah. Ketimpangan kemampuan finansial antarwilayah menjadi ancaman serius. Kemendikdasmen menyatakan terbuka mencari solusi bersama bagi daerah yang kesulitan membayar gaji guru non-ASN.

Antara Regulasi dan Realitas

Kebijakan ini mencerminkan upaya negara menertibkan tata kelola kepegawaian. Namun, transisi dari honorer ke PPPK bukan sekadar perubahan nomenklatur. Ini menyangkut nasib jutaan pendidik yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan di daerah-daerah terpencil.

Pertanyaan besarnya: apakah skema PPPK Paruh Waktu benar-benar solusi, atau sekadar mengulur waktu sebelum masalah yang sama muncul kembali? Kesejahteraan guru, akses terhadap data yang valid, dan koordinasi lintas kementerian akan menjadi kunci keberhasilan transformasi ini.

Tahun 2027 bukan akhir dari pengabdian guru honorer, melainkan awal dari babak baru yang menuntut komitmen lebih serius dari negara untuk memastikan tidak ada satu pun pendidik yang tersingkir hanya karena perubahan regulasi. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Halaman

Penulis : ANDI AWAL TJOHENG