Antara Regulasi dan Realitas
Kebijakan ini mencerminkan upaya negara menertibkan tata kelola kepegawaian. Namun, transisi dari honorer ke PPPK bukan sekadar perubahan nomenklatur. Ini menyangkut nasib jutaan pendidik yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan di daerah-daerah terpencil.
Pertanyaan besarnya: apakah skema PPPK Paruh Waktu benar-benar solusi, atau sekadar mengulur waktu sebelum masalah yang sama muncul kembali? Kesejahteraan guru, akses terhadap data yang valid, dan koordinasi lintas kementerian akan menjadi kunci keberhasilan transformasi ini.
Baca Juga : Guru Non-ASN Wajib Tahu! Masa Tugas Hingga 2026
Tahun 2027 bukan akhir dari pengabdian guru honorer, melainkan awal dari babak baru yang menuntut komitmen lebih serius dari negara untuk memastikan tidak ada satu pun pendidik yang tersingkir hanya karena perubahan regulasi. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
