Guru PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu 2027, Ini Besaran Gajinya

Guru PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu 2027, Ini Besaran Gajinya

HARIAN.NEWS, JAKARTA — Kabar mengenai pengangkatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu menjadi perhatian tenaga pendidik di Indonesia.

Kebijakan tersebut diharapkan memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus memperkuat perlindungan hak dan kesejahteraan guru yang selama ini berstatus PPPK paruh waktu.

Berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang disebut dalam informasi tersebut, terdapat 231.246 guru PPPK. Mereka direncanakan beralih status menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti sebelumnya menyampaikan bahwa perubahan status tersebut dilakukan secara otomatis tanpa harus mengikuti seleksi ulang.

“Jadi guru PPPK paruh waktu itu nanti akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027, otomatis berganti status tanpa tes,” kata Abdul Mu’ti.

Gaji Guru PPPK Penuh Waktu

Perubahan status menjadi PPPK penuh waktu juga berkaitan dengan skema penghasilan. Besaran gaji PPPK mengacu pada golongan dan masa kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Dalam regulasi tersebut, terdapat 17 golongan gaji PPPK. Besaran penghasilan meningkat sesuai golongan dan masa kerja.

Berikut kisaran gaji pokok PPPK berdasarkan golongannya:

Golongan             Gaji Pokok
I Rp1.938.500–Rp2.900.900
II Rp2.116.900–Rp3.071.200
III Rp2.206.500–Rp3.201.200
IV Rp2.299.800–Rp3.336.600
V Rp2.511.500–Rp4.189.900
VI Rp2.742.800–Rp4.367.100
VII Rp2.858.800–Rp4.551.800
VIII Rp2.979.700–Rp4.744.400
IX Rp3.203.600–Rp5.261.500
X Rp3.339.100–Rp5.484.000
XI Rp3.480.300–Rp5.716.000
XII Rp3.627.500–Rp5.957.800
XIII Rp3.781.000–Rp6.209.800
XIV Rp3.940.900–Rp6.472.500
XV Rp4.107.600–Rp6.746.200
XVI Rp4.281.400–Rp7.031.600
XVII Rp4.462.500–Rp7.329.000

 

Guru S1, S2 dan S3 Masuk Golongan Berapa?

Untuk jabatan guru, golongan dapat berkaitan dengan kualifikasi pendidikan dan ketentuan pengangkatan yang berlaku.

Guru PPPK dengan pendidikan S1 atau D4 umumnya berada pada Golongan IX. Sementara guru dengan pendidikan S2 berada pada Golongan X, sedangkan lulusan S3 dapat berada pada Golongan XI, sesuai ketentuan jabatan dan pengangkatan.

Dengan demikian, guru PPPK penuh waktu Golongan IX memiliki rentang gaji pokok sekitar Rp3,2 juta hingga Rp5,26 juta. Golongan X berkisar Rp3,34 juta hingga Rp5,48 juta, sedangkan Golongan XI sekitar Rp3,48 juta hingga Rp5,72 juta.

Perlu dicatat, angka tersebut merupakan gaji pokok, bukan otomatis jumlah keseluruhan penghasilan yang diterima setiap guru. Penghasilan akhir dapat dipengaruhi oleh tunjangan dan komponen lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Bukan Hanya Soal Gaji

Pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu bukan hanya menyangkut peningkatan penghasilan. Perubahan status juga memberikan kepastian yang lebih kuat terhadap kedudukan guru dalam sistem kepegawaian pemerintah.

Guru PPPK memiliki hak dan kewajiban sebagai bagian dari aparatur sipil negara (ASN), termasuk hak atas penghasilan dan fasilitas sesuai peraturan perundang-undangan.

Karena itu, rencana pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu pada 2027 menjadi kabar yang dinantikan. Bagi ribuan tenaga pendidik, perubahan tersebut bukan sekadar pergantian status, tetapi juga menyangkut kepastian karier dan masa depan profesi.

Catatan redaksi: ketentuan teknis, jadwal, mekanisme pengangkatan, serta hak dan besaran penghasilan perlu mengikuti aturan resmi pemerintah yang berlaku saat kebijakan tersebut dilaksanakan.***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Halaman

Penulis : ANDI AWAL TJOHENG