HARIAN.NEWS, JAKARTA — Kabar mengenai pengangkatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu menjadi perhatian tenaga pendidik di Indonesia.
Kebijakan tersebut diharapkan memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus memperkuat perlindungan hak dan kesejahteraan guru yang selama ini berstatus PPPK paruh waktu.
Baca Juga : Cara Bikin Akun SSCASN BKN untuk Daftar PPPK Sekolah Rakyat 2026
Berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang disebut dalam informasi tersebut, terdapat 231.246 guru PPPK. Mereka direncanakan beralih status menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti sebelumnya menyampaikan bahwa perubahan status tersebut dilakukan secara otomatis tanpa harus mengikuti seleksi ulang.
“Jadi guru PPPK paruh waktu itu nanti akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027, otomatis berganti status tanpa tes,” kata Abdul Mu’ti.
Baca Juga : Bukan Salah Anggaran, Prabowo: Ini Penyebab Gaji Guru Masih Rendah
Gaji Guru PPPK Penuh Waktu
Perubahan status menjadi PPPK penuh waktu juga berkaitan dengan skema penghasilan. Besaran gaji PPPK mengacu pada golongan dan masa kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Dalam regulasi tersebut, terdapat 17 golongan gaji PPPK. Besaran penghasilan meningkat sesuai golongan dan masa kerja.
Baca Juga : 279 PPPK Jeneponto Dapat Perpanjangan Kontrak, Ini Pesan Bupati Paris
Berikut kisaran gaji pokok PPPK berdasarkan golongannya:
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
