Logo Harian.news

Hadiri FGD, Kadinkes Makassar Paparkan Konsep Kawasan Tanpa Rokok

Editor : Redaksi II Rabu, 20 November 2024 22:31
Hadiri FGD, Kadinkes Makassar Paparkan Konsep Kawasan Tanpa Rokok

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Dalam rangka memperkuat implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Best Practice Penegakan dan Peran Lintas Sektor dalam Implementasi Perda KTR” sukses digelar di Aerotel Smile Hotel, Jalan Muchtar Lutfhi No.38, Makassar.

Kegiatan ini dibuka dan diresmikan oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan, yang hadir mewakili Pj Wali Kota Makassar.

Baca Juga : Aliyah Mustika Tegaskan Komitmen Makassar dalam Pembangunan Berkelanjutan di Forum CityNet Asia Pacific ke-45

Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor untuk menegakkan Perda KTR demi menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari bahaya asap rokok.

“Pemerintah Kota Makassar mendukung penuh implementasi Perda KTR. Kolaborasi di semua tingkatan sangat diperlukan untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif,” ujarnya.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, M.Kes, yang membawakan materi mengenai Program Kawasan Tanpa Rokok di Kota Makassar.

Baca Juga : Peringat HPS 2025, Munafri Ajak Pemuda Bersatu untuk Indonesia Emas

Beliau memaparkan data capaian program Kawasan Tanpa Rokok di Kota Makassar, termasuk keberhasilan dalam menurunkan prevalensi perokok di kalangan remaja dan penguatan layanan berhenti merokok melalui Unit Berhenti Merokok (UBM) di Puskesmas.

“Penegakan Perda ini membutuhkan koordinasi yang solid, pengawasan yang konsisten, serta komitmen semua pihak, khususnya di tingkat kecamatan, puskesmas, dan kelurahan,” ungkapnya.

Acara ini dihadiri oleh lintas sektor dari pihak kecamatan dan puskesmas, yang berperan penting dalam implementasi Perda KTR di tingkat lokal. Para peserta berdiskusi mengenai tantangan di lapangan, seperti kurangnya tanda KTR di ruang publik, rendahnya kesadaran masyarakat, dan perlunya penegakan hukum yang lebih tegas.

Baca Juga : Hadiri Maulid Akbar di Majelis Darut Taubah, Munafri Ajak Jamaah Perkuat Ukhuwah dan Toleransi

Hasil dari kegiatan ini diharapkan sebagai akan terbentuknya tim pengawas kawasan tanpa rokok di masing-masing kecamatan, puskesmas, dan kelurahan, peserta memahami teknis pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) di wilayah kerja masing-masing, dan peserta mengetahui peran dan tanggung jawab dalam penegakan Perda KTR, termasuk mekanisme koordinasi lintas sektor.

Kegiatan ini juga memberikan panduan untuk memperbaiki strategi implementasi Perda KTR, termasuk integrasi dengan program kesehatan lainnya seperti Lorong Sehat dan deteksi dini Penyakit Tidak Menular (PTM). Para peserta mengapresiasi hasil diskusi ini dan berharap kegiatan serupa dapat dilakukan secara rutin untuk mendukung keberlanjutan kebijakan pro-kesehatan di Kota Makassar.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda