Harta Arinal Djunaidi Rp28,6 M, Usai Tersangka Korupsi Rp271,5 M

Dana PI Rp271 M Seret Arinal Djunaidi
HARIAN.NEWS, BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen. Nilai kerugian negara sementara mencapai angka fantastis: USD 17,268 juta atau setara Rp271,5 miliar.
Arinal diduga turut bertanggung jawab atas aliran dana yang diterima Pemerintah Provinsi Lampung melalui PT Lampung Energi Berjaya—perusahaan daerah yang mengelola hak partisipasi migas tersebut.
Dana PI 10 persen itu sejatinya merupakan hak daerah atas pengelolaan sumber daya minyak dan gas bumi di wilayah Offshore South East Sumatera.
Penyidikan Menyisir Aliran Dana dan Aktor Lain
Penyidik Kejati Lampung saat ini tengah memfokuskan pendalaman pada dua hal utama: penelusuran aliran dana dan pengungkapan pihak-pihak lain yang ikut terlibat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari tim kuasa hukum Arinal.
Kasus ini menjadi sorotan nasional bukan hanya karena nominal kerugian yang besar, tetapi juga karena status Arinal sebagai mantan kepala daerah. Publik menanti transparansi proses hukum yang berjalan.
Sorotan Harta Kekayaan: Kas Rp18,1 M, Total Rp28,6 M
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Arinal Djunaidi tahun 2024, total aset yang dimilikinya tercatat mencapai Rp28,6 miliar. Rinciannya:
– Tanah dan bangunan – Rp9,6 miliar
– Alat transportasi & mesin – Rp494,6 juta
– Harta bergerak lainnya – Rp320,1 juta
– Kas dan setara kas – Rp18,1 miliar (komponen terbesar)
Nilai kas yang fantastis itu ikut menjadi perhatian publik setelah status tersangka diumumkan. Transparansi LHKPN kini menjadi salah satu aspek yang turut diperbincangkan dalam kaitannya dengan dugaan korupsi yang sedang diproses.
Proses Hukum Masih Berlanjut
Kejati Lampung belum merinci lebih lanjut kapan Arinal akan diperiksa atau apakah akan dilakukan penahanan. Namun, perkembangan kasus ini dipastikan akan terus menjadi perhatian, mengingat nilai dugaan korupsi menembus ratusan miliar rupiah.
Masyarakat dan pegiat antikorupsi berharap kasus ini tidak berhenti di tingkat tersangka tunggal, tetapi mengusut tuntas seluruh aliran dana yang bersumber dari hak kelola migas daerah. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Penulis : ANDI AWAL TJOHENG