Dana PI Rp271 M Seret Arinal Djunaidi
HARIAN.NEWS, BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen. Nilai kerugian negara sementara mencapai angka fantastis: USD 17,268 juta atau setara Rp271,5 miliar.
Baca Juga : Mantan Gubernur Lampung Ditahan Kejati Usai Jadi Tersangka
Arinal diduga turut bertanggung jawab atas aliran dana yang diterima Pemerintah Provinsi Lampung melalui PT Lampung Energi Berjaya—perusahaan daerah yang mengelola hak partisipasi migas tersebut.
Dana PI 10 persen itu sejatinya merupakan hak daerah atas pengelolaan sumber daya minyak dan gas bumi di wilayah Offshore South East Sumatera.
Penyidikan Menyisir Aliran Dana dan Aktor Lain
Baca Juga : Profil Hery Susanto: Ketua Ombudsman dengan Harta Rp4,1 M yang Kini Tersangka
Penyidik Kejati Lampung saat ini tengah memfokuskan pendalaman pada dua hal utama: penelusuran aliran dana dan pengungkapan pihak-pihak lain yang ikut terlibat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari tim kuasa hukum Arinal.
Kasus ini menjadi sorotan nasional bukan hanya karena nominal kerugian yang besar, tetapi juga karena status Arinal sebagai mantan kepala daerah. Publik menanti transparansi proses hukum yang berjalan.
Sorotan Harta Kekayaan: Kas Rp18,1 M, Total Rp28,6 M
Baca Juga : Korupsi Bibit Nanas Sulsel, Mantan Pj Gubernur dan Empat Tersangka Resmi Ditahan
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Arinal Djunaidi tahun 2024, total aset yang dimilikinya tercatat mencapai Rp28,6 miliar. Rinciannya:
– Tanah dan bangunan – Rp9,6 miliar
– Alat transportasi & mesin – Rp494,6 juta
– Harta bergerak lainnya – Rp320,1 juta
– Kas dan setara kas – Rp18,1 miliar (komponen terbesar)
Nilai kas yang fantastis itu ikut menjadi perhatian publik setelah status tersangka diumumkan. Transparansi LHKPN kini menjadi salah satu aspek yang turut diperbincangkan dalam kaitannya dengan dugaan korupsi yang sedang diproses.
Baca Juga : KPK Tidak Pamerkan Lagi Tersangka Korupsi saat Konferensi Pers
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

