Hukum Puasa di Hari Isra Mikraj, Tradisi atau Bid’ah?

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Perayaan Isra Mikraj yang jatuh setiap tanggal 27 Rajab menjadi momen refleksi spiritual bagi umat Muslim.
Namun, tidak sedikit yang mempertanyakan hukum melaksanakan puasa khusus pada hari tersebut. Apakah diperbolehkan dalam syariat Islam?
Mengutip ayat suci Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:
سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَا الَّذِي بَرَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَاتِنَا إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ
“Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari al-Masjidil Haram ke al-Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”_ (QS. Al-Isra: 1)
Ayat ini menjadi landasan peringatan Isra Mikraj, perjalanan agung Rasulullah SAW. Namun, tradisi berpuasa pada tanggal 27 Rajab tidak memiliki dasar yang kuat dalam syariat.
Menurut para ulama, tidak ditemukan riwayat yang menunjukkan Nabi Muhammad SAW atau para sahabat mengkhususkan ibadah tertentu pada hari tersebut.
Pendapat Ulama
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan, “Tidaklah para sahabat dan tabi’in mengkhususkan malam Isra Mikraj dengan amalan tertentu.” Dalam pandangan ini, ibadah khusus pada hari Isra Mikraj, termasuk puasa, dianggap sebagai bid’ah.
Namun, bulan Rajab secara umum adalah bulan mulia dalam Islam. Rasulullah SAW bersabda:
_”Berpuasalah di (bulan-bulan) Haram dan tinggalkanlah.”_ (HR. Abu Daud)
Bulan Rajab, sebagai salah satu dari empat bulan Haram, dianjurkan untuk memperbanyak ibadah, termasuk puasa sunnah. Meski begitu, niat puasa tidak boleh didasarkan pada keyakinan Isra Mikraj terjadi pada tanggal 27 Rajab.
Puasa yang Dianjurkan
Ulama seperti Yusuf Al-Qardhawi menekankan pentingnya niat yang sesuai syariat. Puasa pada tanggal 27 Rajab hanya diperbolehkan jika diniatkan sebagai puasa sunnah umum, seperti puasa Senin-Kamis atau qadha Ramadan. Contoh niat puasa Senin adalah:
“Nawaitu shauma yaumal itsnaini sunnatan lillahi ta’ala.”
Hadis lain juga menyebutkan keutamaan berpuasa di bulan Rajab. Rasulullah SAW bersabda:
“Siapa yang puasa sehari di bulan Rajab, Allah memberinya minum dari sungai Rajab di surga.”
Namun, keabsahan hadis ini masih diperdebatkan, sehingga umat Muslim diimbau tidak menjadikannya landasan utama.
Puasa pada 27 Rajab tidak memiliki landasan khusus dalam Islam, tetapi tetap diperbolehkan jika dilakukan sebagai bagian dari ibadah sunnah.
Umat Muslim disarankan memperbanyak amal di bulan Rajab dengan niat yang tulus dan sesuai tuntunan syariat, tanpa mengkhususkan tanggal tertentu.
Dengan memahami esensi Isra Mikraj, umat Islam diharapkan lebih fokus pada peningkatan kualitas ibadah secara keseluruhan, sebagaimana yang diajarkan Nabi Muhammad SAW. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News