Puasa yang Dianjurkan
Ulama seperti Yusuf Al-Qardhawi menekankan pentingnya niat yang sesuai syariat. Puasa pada tanggal 27 Rajab hanya diperbolehkan jika diniatkan sebagai puasa sunnah umum, seperti puasa Senin-Kamis atau qadha Ramadan. Contoh niat puasa Senin adalah:
“Nawaitu shauma yaumal itsnaini sunnatan lillahi ta’ala.”
Hadis lain juga menyebutkan keutamaan berpuasa di bulan Rajab. Rasulullah SAW bersabda:
“Siapa yang puasa sehari di bulan Rajab, Allah memberinya minum dari sungai Rajab di surga.”
Namun, keabsahan hadis ini masih diperdebatkan, sehingga umat Muslim diimbau tidak menjadikannya landasan utama.
Baca Juga : Dosen UIN Alauddin Ilham Hamid Bicara Soal Oleh-Oleh Isra Mikraj
Puasa pada 27 Rajab tidak memiliki landasan khusus dalam Islam, tetapi tetap diperbolehkan jika dilakukan sebagai bagian dari ibadah sunnah.
Umat Muslim disarankan memperbanyak amal di bulan Rajab dengan niat yang tulus dan sesuai tuntunan syariat, tanpa mengkhususkan tanggal tertentu.
Dengan memahami esensi Isra Mikraj, umat Islam diharapkan lebih fokus pada peningkatan kualitas ibadah secara keseluruhan, sebagaimana yang diajarkan Nabi Muhammad SAW. ***
Baca Juga : Peristiwa Isra Mikraj: Dari Tahun Kesedihan Menuju Kemenangan Dakwah Islam
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
