HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Makassar, Irwan Rusfiady Adnan mewanti-wanti, pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan aset BUMD sebagai langkah memperkuat kepercayaan publik terhadap Pemkot Makassar.
“Akuntabilitas menjadi kunci dalam pengelolaan aset BUMD, karena aset ini adalah milik masyarakat yang harus dikelola secara transparan dan bertanggung jawab,” ujarnya, di Focus Group Discussion (FGD) Akuntabilitas Pengelolaan Aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Hotel Best Western pada Selasa, (29/10/2024).
Irwan menambahkan, pengelolaan aset BUMD yang akuntabel tidak hanya meningkatkan kepercayaan publik, tetapi juga memperkuat peran BUMD dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Makassar.
Baca Juga : Tidak Ada Payung Hukum, Restoran di Makassar Minim Penyediaan Tong Sampah Pilah
“BUMD memiliki peran strategis dalam memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika dikelola secara baik,” jelasnya.
Selain itu, Irwan juga mengingatkan pentingnya inovasi dalam pengelolaan aset BUMD untuk menjaga keberlanjutan dan daya saing perusahaan daerah.
“Inovasi merupakan salah satu kunci keberhasilan bagi BUMD dalam menghadapi tantangan dan tuntutan perubahan,” jelasnya.
Baca Juga : Makassar Belum Terima Transfer DBH Pemprov, Arwin: Kita Kekurangan Anggaran
Ia berharap melalui FGD ini, para peserta dapat berbagi wawasan serta strategi yang dapat diterapkan dalam mengatasi berbagai tantangan dalam pengelolaan BUMD.
“Kami berharap agar FGD ini menjadi momentum untuk merumuskan kebijakan yang lebih baik dalam pengelolaan aset dan meningkatkan profesionalisme di lingkungan BUMD,” jelasnya.
Dalam acara tersebut, para peserta FGD diberikan kesempatan untuk berdiskusi langsung dengan para narasumber terkait berbagai isu penting, seperti optimalisasi aset, manajemen risiko, serta sistem pelaporan yang transparan dan akuntabel. Diskusi ini diharapkan menghasilkan solusi yang dapat diterapkan BUMD.
Baca Juga : Pesan Arwin Menuju Akhir Jabatan Pjs Wali Kota Makassar
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News