HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Munculnya rumah makan Mie Gacoan di Kota Makassar seperti bersambut gembira dari para konsumen kuliner. Hal ini terbukti di setiap titik pembukaannya rumah makan yang menjual mie pedas ini selalu ramai pengunjung.
Namun bersambut, tak berarti tidak memiliki masalah. Belakangan salah satu titik Mie Gacoan yang terbaru, yaitu di Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakukkang bersoal terkait izin operasional dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)nya.
Terkait hal ini, Camat Panakkukang M Ari Fadli menegaskan Pemerintah Kecamatan Panakkukang tidak punya keterlibatan atas Izin Operasional dan IMB dari Mie Gacoan di Jalan Pengayoman, yang terletak di Kelurahan Masale tersebut.
Baca Juga : Komitmen Pemkot Makassar, 20 Pengurus Masjid Umroh Gratis
Camat Ari, sapaannya, menyebut Tripika Kecamatan Panakkukang hanya sekadar diundang pada peresmian Rumah Makan Mie Gacoan, Minggu (30/6/2024) lalu.
Lebih lanjut, Camat PAri Fadli menyebutkan Izin Operasional dan IMB saat ini memang sudah tidak melalui kelurahan dan kecamatan lagi.
“Sudah sistem online, kami tidak mengetahui bahwa itu (Mie Gacoan) sudah ada PBG atau IMB,” ujar Camat Ari Fadli, Jumat (5/7/2024).
Baca Juga : UMK Makassar 2025 Naik 6,5 Persen, Penetapan Menunggu UMP Sulsel
Camat Ari Fadli menegaskan perlu adanya komunikasi dan duduk bersama selama penggunaan online sistem, baik OSS maupun PBG.
“Belum pernah ada komunikasi antara SKPD terkait dengan Pemerintah Kewilayahan, dalam hal ini kecamatan dan kelurahan. Perlu adanya komunikasi terkait tempat usaha mana saja yang selama ini sudah ditegur oleh SKPD terkait”, Tegasnya.
Camat Ari Fadli menyebut pihaknya akan menjadikan pembelajaran atas peristiwa tersebut. Dirinya berharap adanya komunikasi dari SKPD terkait, agar Pihak Kecamatan dan Kelurahan dapat mengetahui tempat usaha yang sudah mendapatkan teguran.
Baca Juga : Pemkot Makassar Raih Predikat Kota Terinovatif di Ajang IGA 2024
Baca berita lainnya Harian.news di Google News