Jaksa Ungkap 10 Orang Diperkaya dalam Korupsi Impor Gula Era Tom Lembong

Jaksa Ungkap 10 Orang Diperkaya dalam Korupsi Impor Gula Era Tom Lembong

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, resmi didakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015–2016 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp578 miliar.

Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Tom Lembong diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.

Ia disebut memperkaya diri sendiri serta sejumlah pihak dengan mempermudah perizinan impor gula yang melibatkan berbagai perusahaan dan koperasi.

Pihak-Pihak yang Diuntungkan

Jaksa merinci bahwa dari total dugaan kerugian negara, sebesar Rp515 miliar mengalir ke 10 pihak yang memperoleh keuntungan dari skema impor gula tersebut.

Sembilan di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang lainnya belum berstatus tersangka.

Berikut daftar pihak yang diduga diuntungkan dalam kasus ini:

1. Memperkaya Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products sebesar Rp 144,1 miliar (Rp144.113.226.287,05) yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT. Angels Products dengan Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

2. Memperkaya Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp 31,1 miliar (Rp31.190.887.951,27) yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Makassar Tene dengan INKOPPOL dan PT PPI.

3. Memperkaya Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp 36,8 miliar (Rp36.870.441.420,95)yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan INKOPPOL dan PT PPI.

4. Memperkaya Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp 64,5 miliar (Rp64.551.135.580,81) yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan INKOPPOL dan PT PPI.

5. Memperkaya Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp 26,1 miliar (Rp26.160.671.773,93) yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan INKOPPOL dan PT PPI.

6. Memperkaya Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp 42,8 miliar (Rp42.870.481.069,89)yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Andalan Furnindo dengan INKOPPOL dan PT PPI.

7. Memperkaya Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp 41,2 miliar (Rp41.226.293.608,16) yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Duta Sugar International dengan PT PPI.

8. Memperkaya Hans Fatila Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp 74,5 miliar (Rp74.583.958.290,80) yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan INKOPPOL, PT PPI, dan SKKP TNI–Polri/PUSKOPPOL.

9. Memperkaya Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp 47,8 miliar (Rp47.868.288.631,27) yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Kebun Tebu Mas dengan PT PPI.

10. Memperkaya Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp 5,9 miliar (Rp5.973.356.356,22) yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Dharmapala Usaha Sukses dengan INKOPPOL.

Pasal yang Dilanggar

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.

Sementara itu, jaksa menegaskan akan mengusut tuntas pihak-pihak lain yang terlibat dalam skandal ini. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Halaman