HARIAN.NEWS, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, resmi didakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015–2016 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp578 miliar.
Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Tom Lembong diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.
Baca Juga : Sidang Agenda Mendengar Keterangan Saksi, Tom Lembong: Saya Lega, Kebenaran Terungkap
Ia disebut memperkaya diri sendiri serta sejumlah pihak dengan mempermudah perizinan impor gula yang melibatkan berbagai perusahaan dan koperasi.
Pihak-Pihak yang Diuntungkan
Jaksa merinci bahwa dari total dugaan kerugian negara, sebesar Rp515 miliar mengalir ke 10 pihak yang memperoleh keuntungan dari skema impor gula tersebut.
Baca Juga : Kongkalikong?
Sembilan di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang lainnya belum berstatus tersangka.
Berikut daftar pihak yang diduga diuntungkan dalam kasus ini:
1. Memperkaya Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products sebesar Rp 144,1 miliar (Rp144.113.226.287,05) yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT. Angels Products dengan Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
Baca Juga : Hadiri Sidang Tom Lembong, Anies Ungkap Harapannya
2. Memperkaya Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp 31,1 miliar (Rp31.190.887.951,27) yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Makassar Tene dengan INKOPPOL dan PT PPI.
3. Memperkaya Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp 36,8 miliar (Rp36.870.441.420,95)yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan INKOPPOL dan PT PPI.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
