Baca Juga : Camat Ujung Pandang Tertibkan 11 Bangunan dan 6 Lapak PKL di Pisang Utara
Baca Juga : Camat Ujung Pandang Tertibkan 11 Bangunan dan 6 Lapak PKL di Pisang Utara
Baca Juga : Disperindag Makassar Minta Aktivitas Gudang PT Maha Meru Wajib Berhenti Sementara
HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Penyidik Kejaksaan Negeri Makassar menghentikan kasus dugaan jual beli jabatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dimana penghentian dilakukan karena tidak menemukan cukup bukti menyusul pemeriksaan 27 orang dalam rangka hanya dimintai keterangan.
Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Makassar, Sulfikar. Menurutnya serangkaian pemeriksaan dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) itu belum sepenuhnya menemukan bukti yang kuat. Dengan demikian perkara tersebut tidak bisa untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Baca Juga : Camat Ujung Pandang Tertibkan 11 Bangunan dan 6 Lapak PKL di Pisang Utara
“Iyee benar sudah dihentikan. Bukan SP3, penyidik menghentikan karena tidak menemukan fakta-fakta yang berhubungan dengan perkara dimaksud. Kalau SP3 penyidikan,”ungkap Sulfikar saat dikonfirmasi Harian.news, Sabtu (17/10/2026).
Baca Juga : Camat Ujung Pandang Tertibkan 11 Bangunan dan 6 Lapak PKL di Pisang Utara
Baca Juga : Pertumbuhan Ekonomi Sulsel dan Makassar Menurut Analisis Lukman Setiawan
Untuk diketahui, dalam sebuah kasus hukum jika perkara masih dalam tahap penyelidikan dan penyidik menyimpulkan tidak ada unsur tindak pidana korupsi, penyelidikan cukup dihentikan tanpa mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Karena SP3 hanya untuk tahap penyidikan.
Baca Juga : Camat Ujung Pandang Tertibkan 11 Bangunan dan 6 Lapak PKL di Pisang Utara
Baca Juga : Camat Ujung Pandang Tertibkan 11 Bangunan dan 6 Lapak PKL di Pisang Utara
Baca Juga : DPMPTSP Makassar Mudahkan Pelaku Usaha Lewat Layanan Sertifikat Halal
Namun, keputusan itu bukan berarti pintu penanganan perkara telah tertutup permanen. Kejari Makassar masih menunggu laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kota Makassar, yang berpotensi memberikan informasi tambahan untuk menilai kembali perkembangan kasus tersebut.
Baca Juga : Camat Ujung Pandang Tertibkan 11 Bangunan dan 6 Lapak PKL di Pisang Utara
Sulfikar juga meminta masyarakat yang memiliki informasi atau bukti terkait dugaan jual beli jabatan itu agar melaporkannya kepada Kejari Makassar. Namun, setiap informasi yang masuk tetap harus diverifikasi dan dinilai berdasarkan ketentuan hukum sebelum dijadikan dasar tindak lanjut.
Baca Juga : Camat Ujung Pandang Tertibkan 11 Bangunan dan 6 Lapak PKL di Pisang Utara
“Untuk sementara penanganan perkaranya dihentikan, sembari menunggu LHP dari Inspektorat. Jika ada bukti baru di LHP atau ada bukti yang diserahkan oleh masyarakat, pastinya penyidik membuka kembali,” jelas Sulfikar.
Baca Juga : Camat Ujung Pandang Tertibkan 11 Bangunan dan 6 Lapak PKL di Pisang Utara
Sebelumnya, Sulfikar mengungkapkan bahwa sekitar 27 pihak telah dimintai keterangan. Mereka berasal dari unsur kepala sekolah dan pejabat Disdik Kota Makassar. Meski jumlah pihak yang dimintai keterangan terbilang banyak, Sulfikar menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut masih berlangsung dalam tahap prapenyelidikan. Karena itu, mereka belum tepat disebut sebagai saksi dalam proses penyidikan.
Baca Juga : Camat Ujung Pandang Tertibkan 11 Bangunan dan 6 Lapak PKL di Pisang Utara
Di tengah perhatian publik, penghentian sementara penanganan perkara memunculkan pertanyaan mengenai perkembangan pemeriksaan dan kecukupan bukti yang telah dikumpulkan.
Baca Juga : Camat Ujung Pandang Tertibkan 11 Bangunan dan 6 Lapak PKL di Pisang Utara
Sulfikar menyatakan keputusan tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan kepastian mengenai status penanganan perkara kepada masyarakat.
Baca Juga : Camat Ujung Pandang Tertibkan 11 Bangunan dan 6 Lapak PKL di Pisang Utara
“Keputusan diambil karena masyarakat resah terus bertanya sampai di mana penanganannya, mending kita langsung kasih kepastian,” tegasnya.
Baca Juga : Camat Ujung Pandang Tertibkan 11 Bangunan dan 6 Lapak PKL di Pisang Utara
Di sisi lain, dugaan perkara ini sebelumnya diikuti langkah administratif di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.
Baca Juga : Camat Ujung Pandang Tertibkan 11 Bangunan dan 6 Lapak PKL di Pisang Utara
Muh Yunus Sanusi, yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Makassar, dinonaktifkan sementara dari jabatannya ketika pemeriksaan Inspektorat berlangsung. Sekretaris Disdik Makassar, Noptiadi, sebelumnya menyampaikan bahwa pejabat tersebut telah menjalani pemeriksaan internal.
Baca Juga : Camat Ujung Pandang Tertibkan 11 Bangunan dan 6 Lapak PKL di Pisang Utara
Proses itu kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan surat keputusan penonaktifan sementara.
Baca Juga : Camat Ujung Pandang Tertibkan 11 Bangunan dan 6 Lapak PKL di Pisang Utara
“Dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Guru dan Tenaga Pendidik sambil kita ikuti saja yang proses di inspektorat sekarang seperti apa keputusannya.
Baca Juga : Camat Ujung Pandang Tertibkan 11 Bangunan dan 6 Lapak PKL di Pisang Utara
Satu orang (dinonaktifkan),” kata Noptiadi pada Selasa (21/7/2026) lalu. Noptiadi juga menjelaskan bahwa Inspektorat telah mengeluarkan surat pemeriksaan terkait Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).
Baca Juga : Camat Ujung Pandang Tertibkan 11 Bangunan dan 6 Lapak PKL di Pisang Utara
Setelah itu, Disdik Makassar menerbitkan surat keputusan penonaktifan sementara terhadap pejabat yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Baca Juga : Camat Ujung Pandang Tertibkan 11 Bangunan dan 6 Lapak PKL di Pisang Utara
“Untuk saat ini sudah ada keluar surat pemeriksaan dari inspektorat terkait dengan PDTT (Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu). Dinas pendidikan sudah mengeluarkan SK penonaktifan sementara terhadap pejabat disdik yang diduga (terlibat),” sambungnya.
Baca Juga : Camat Ujung Pandang Tertibkan 11 Bangunan dan 6 Lapak PKL di Pisang Utara
Menurut Noptiadi, penonaktifan berlaku sejak 13 Juli 2026 hingga batas waktu yang belum ditentukan, mengikuti perkembangan pemeriksaan internal.
Baca Juga : Camat Ujung Pandang Tertibkan 11 Bangunan dan 6 Lapak PKL di Pisang Utara
“Kalau nda salah itu dinonaktifkan sejak tanggal 13 Juli. Selama proses berjalan itu berarti dinonaktifkan sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” jelasnya.
Baca Juga : Camat Ujung Pandang Tertibkan 11 Bangunan dan 6 Lapak PKL di Pisang Utara
Kini, hasil pemeriksaan Inspektorat menjadi salah satu faktor yang dinantikan untuk memperjelas arah perkembangan perkara.
Baca Juga : Camat Ujung Pandang Tertibkan 11 Bangunan dan 6 Lapak PKL di Pisang Utara
Apabila ditemukan fakta baru yang relevan, hasil tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Baca Juga : Camat Ujung Pandang Tertibkan 11 Bangunan dan 6 Lapak PKL di Pisang Utara
Sejuah ini, belum terdapat informasi mengenai hasil akhir LHP Inspektorat Makassar maupun bukti baru yang menjadi dasar pembukaan kembali penanganan perkara oleh Kejari Makassar. Dimana perkara yang bermula dari video viral itu kini berada pada fase menunggu.
Baca Juga : Camat Ujung Pandang Tertibkan 11 Bangunan dan 6 Lapak PKL di Pisang Utara
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
