SINJAI-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai terus menggencarkan sosialisasi atau penerangan hukum di berbagai sektor.
Kali ini, jajaran Dinas Kesehatan (Dinkes) hingga para Kepala Puskesmas se-Kabupaten Sinjai menjadi sasaran penerangan hukum yang digelar Kejari.
Sosialisasi berlangsung di kantor Dinkes Sinjai, Jalan Persatuan Raya Kecamatan Sinjai Utara, Jumat (30/08/2024) kemarin.
Kasi Intelijen Kejari Sinjai, Jhadi Wijaya memaparkan di hadapan Kadis Kesehatan dan para Kepala Puskesmas mengenai Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.
“Seluruh elemen pemerintahan khususnya daerah mesti pro aktif dalam memaknai pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas menjadi prioritas bersama,” ujarnya.
Dijelaskan Jhadi, bahwa dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, terdapat beberapa pasal yang sangat berkaitan erat dalam pelaksanaan tugas di bidang kesehatan.
“Diharapkan dengan pemahaman bersama tentang keberadaan undang-undang tentang penyandang disabilitas ini khususnya utusan dari tiap perwakilan di berbagai tempat tugas Puskesmas dapat berbagi informasi serta bisa tersebar kepada seluruh lapisan masyarakat kabupaten Sinjai,” pungkasnya. (Adv)
Baca berita lainnya Harian.news di Google News