HARIAN.NEWS, JAKARTA – Bahlil Lahadalia kini memegang dua jabatan sekaligus di Kabinet Merah Putih. Ia resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Koordinator Hilirisasi dan Transisi Energi, Kamis (1/10/2026).
Baca Juga : Rocky Gerung Diangkat Prabowo Jadi Anggota Wantimpres
Pelantikan berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta. Prabowo memimpin langsung prosesi pengambilan sumpah jabatan sebelum Bahlil membubuhkan tanda tangan di hadapan Presiden.
Namun, jabatan baru tersebut tidak membuat Bahlil meninggalkan kursinya sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Artinya, Bahlil kini dipercaya menangani dua kementerian sekaligus, yakni sebagai Menko Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM.
Baca Juga : Berikut Daftar Reshuffle Menteri dan Pejabat Dilantik Presiden Prabowo
Sebelumnya, Bahlil telah mengonfirmasi bahwa dirinya mendapat penugasan langsung dari Presiden untuk menduduki posisi tersebut.
“Memang saya dapat telepon dari Pak Seskab, untuk Menko merangkap Menteri ESDM. Kita jalankan semua tugas dari Bapak Presiden,” kata Bahlil.
Rangkap jabatan tersebut menjadi sorotan karena Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara mengatur larangan menteri merangkap jabatan tertentu.
Baca Juga : Prabowo Video Call Atlet Angkat Besi Asal Makassar Rahmat Erwin
Dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara, menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut juga melarang menteri merangkap sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD. UU Kementerian Negara sendiri telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 61 Tahun 2024.
Dengan adanya penunjukan Bahlil sebagai Menko sekaligus Menteri ESDM, muncul pertanyaan mengenai dasar hukum penempatan satu orang pada dua kursi menteri secara bersamaan.
Baca Juga : Kelangkaan BBM dan LPG 3 Kg di Sulsel, Pertamina dan Bahlil Lahadalia Disorot
Pasal 24 ayat (2) UU Kementerian Negara juga mengatur bahwa menteri yang melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan dapat diberhentikan oleh Presiden.
Meski demikian, status rangkap jabatan Bahlil perlu dilihat berdasarkan konstruksi hukum dan keputusan resmi pemerintah terkait penunjukan tersebut.
Terlebih, pemerintah belum menjelaskan secara rinci dasar hukum yang digunakan untuk membuat Bahlil memegang dua jabatan menteri sekaligus.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
