Logo Harian.news

Ketika Tanah Rakyat Dipertanyakan: Menguji Transparansi PT Masmindo Dwi Area

Editor : Redaksi II Jumat, 02 Oktober 2026 13:50
Renaldi Al-Faridzi Muslimin. Dok Pribadi
Renaldi Al-Faridzi Muslimin. Dok Pribadi

 

PERSOALAN Persoalan PT Masmindo Dwi Area (MDA) di Kabupaten Luwu tidak boleh dipandang sekadar sebagai persoalan investasi atau pembebasan lahan. Ketika muncul dugaan pembayaran kompensasi kepada pihak yang dipersoalkan haknya, maka yang sedang diuji bukan hanya perusahaan, tetapi juga integritas tata kelola pertanahan dan keberpihakan negara terhadap hak masyarakat.

Baca Juga : Masmindo Latih 42 Pelaku Usaha Dorong UMKM Desa Naik Kelas

Polemik semakin serius karena terdapat pemberitaan mengenai warga yang mengklaim belum menerima kompensasi, sementara pembayaran disebut telah diberikan kepada pihak lain. Di sisi lain, PT MDA menyatakan proses kompensasi telah melalui sosialisasi, penilaian independen, negosiasi, dan mediasi pemerintah.

Jika seluruh proses telah sesuai prosedur, mengapa persoalan mengenai siapa yang berhak menerima kompensasi masih terus dipertanyakan?

Pertanyaan ini bukan sekadar tudingan, melainkan tuntutan atas transparansi. Dasar penguasaan tanah, identitas penerima kompensasi, nilai pembayaran, hingga dokumen legalitas harus dapat diuji secara terbuka. Sebab dalam konflik agraria, yang paling berbahaya bukan hanya hilangnya tanah, tetapi kemungkinan hilangnya tanah sekaligus hak atas kompensasi.

Baca Juga : 10 Desa di Luwu Resmi Jadi Desa Tangguh Bencana, 6 Diantaranya Didampingi MDA

Karena itu, dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam proses pengadaan dan pembayaran lahan harus diperiksa secara objektif. Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi narasi pembangunan, sementara pertanyaan mendasar mengenai siapa pemilik tanah, siapa yang dibayar, berdasarkan dokumen apa, dan siapa yang bertanggung jawab justru tidak memperoleh jawaban yang terang.

Investasi memang membutuhkan kepastian hukum. Namun kepastian hukum tidak boleh hanya berarti kepastian bagi perusahaan untuk beroperasi. Masyarakat juga berhak memperoleh kepastian bahwa tanah dan sumber penghidupannya tidak diambil tanpa proses yang sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Luwu tidak membutuhkan pembangunan yang hanya besar dalam angka investasi. Luwu membutuhkan pembangunan yang mampu menjawab satu pertanyaan paling mendasar:

Baca Juga : Datu Luwu Sambut Masmindo Dwi Area sebagai Bagian Keluarga

Jika tanah rakyat digunakan untuk kepentingan tambang, siapa yang memastikan bahwa hak rakyat benar-benar terlindungi?

 

Penulis: Renaldi Al-Faridzi Muslimin

Baca Juga : Sawah Mengering, MDA Bantu Petani Luwu Hadapi Ancaman Gagal Panen 

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda