Logo Harian.news

Korupsi Kemenaker, KPK Kembali Geledah 2 Lokasi

Editor : Rasdianah Rabu, 21 Mei 2025 22:31
Juru Bicara KPK Setyo Budiyanto. Foto: ist
Juru Bicara KPK Setyo Budiyanto. Foto: ist

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah di dua lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023.

“Hari ini tim masih kembali melakukan penggeledahan untuk dua lokasi lainnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari liputan6, Rabu (21/5/2025).

Meski demikian Budi belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal lokasi yang digeledah dan apa saja temuan penyidik komisi antirasuah dalam kegiatan penyidikan tersebut.

Baca Juga : Bupati Pati Ditangkap KPK saat Warganya Hadapi Musibah Banjir

“Kami akan sampaikan secara lengkap hasil penggeledahan saat seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan sudah rampung,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik KPK pada Selasa 20 Mei 2025, menggeledah kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Nomor 51, Setiabudi, Jakarta Selatan. Penyidik KPK kemudian menyita tiga unit mobil usai menggeledah kantor Kementerian Ketenagakerjaan.

“Dari hasil kegiatan geledah tersebut, KPK atau tim penyidik menyita tiga kendaraan roda empat,” kata Budi.

Baca Juga : Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Ditangkap di Hari yang Sama

Namun Budi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal jenis kendaraan yang disita maupun soal siapa pemilik kendaraan tersebut.

KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan ada oknum pejabat Kemnaker yang diduga secara paksa meminta sesuatu pada calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

Baca Juga : KPK Tidak Pamerkan Lagi Tersangka Korupsi saat Konferensi Pers

KPK telah menetapkan delapan orang tersangka kasus suap dan gratifikasi Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Saat ini sudah ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkata ini,” kata Plt Jubir KPK, Budi Prasetyo, Selasa (20/5/2025).

Setyo mengatakan penetapan delapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan pada bulan April 2025.

Baca Juga : Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmi Jadi Tersangka

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda