HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar memastikan empat pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Makassar, Sri Wahyuningsih. Ia mengatakan, keempat Paslon telah menyelesaikan laporan LADK ke KPU sehari sebelum masa kampanye.
“Tepatnya jam 22.00 pada tanggal 24 September 2024, Hal ini sesuai dengan peraturan PKPU Nomor 14 Tahun 2024.,” kata Sri, Rabu (25/9/2024).
Baca Juga : Janji AMAN untuk Anak Muda Makassar
Selain LADK, selama masa kampanye dari tanggal 25 September hingga 23 November mendatang, paslon harus menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye.
“Dan yang terakhir adalah laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye,” terangnya.
Sehingga, tim paslon harus membuat pembukuan dan pencatatan berisi pengeluaran dan penerimaan sumbangan dana kampanye.
Baca Juga : Pjs Wali Kota Pastikan Kesiapan Pilkada 2024
“Sumber dana kampanye berdasarkan PKPU 14 Tahun 2024 berasal dari partai politik pengusul, dari pasangan calon, dan dari pihak lain yang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan,” kata Sri.
Sebelumnya telah diberitakan, KPU Kota Makassar telah menetapkan empat paslon yang akan berkontestasi dalam Pilkada 2024.
Mereka adalah pasangan nomor urut 1 Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA), pasangan nomor urut 2 Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi (SEHATI)
Baca Juga : Penjual Ikan di Paotere Harapkan Indira Lanjutkan Kebaikan Danny Pomanto
Pasangan nomor urut 3 Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (INIMI) dan pasangan nomor urut 4 Amri Arsyid-Abdul Rahman Bando (AMAN).
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News