Logo Harian.news

Mahfud MD Pastikan Hak Angket Bukan Gertakan

Editor : Rasdianah Jumat, 01 Maret 2024 20:22
Mahfud MD. Foto: ist
Mahfud MD. Foto: ist

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Calon wakil presiden nomor urut 03 Mahfud Md memastikan hak angket akan digulirkan. Ia menyatakan hak angket baru bisa digelar saat masa sidang DPR. Diketahui saat ini DPR masih menggelar reses hingga 4 Maret mendatang.

“Sama dengan angket. Kok angket cuma gertak-gertak. Lo nunggu sidang DPR dong. Kalau nggak sidang DPR memang angket diserahkan ke mana? Ke rumahmu memangnya? Ya kan? Diserahkan ke DPR sidang, disampaikan secara resmi. Jadi jalur hukum jalan, firm, kami yakin punya bukti-bukti yang kuat,” tegas Mahfud di kawasan GBK Senayan, dikutip harian.news dari liputan6, Jumat, (1/3/2024).

Ia meminta politikus tidak menyesatkan rakyat dengan menyatakan hak angket hanya wacana atau gertak sambal saja. Ia memastikan hak angket akan bergulir pada masa sidang mendatang.

Baca Juga : Heboh Isu Kaesang Menghilang, Begini Komentar Mahfud MD

Saya pastikan angket itu jalan. Karena saya tidak ikut, tapi ikut memberikan saran tentang substansinya saya bukan orang partai nggak ikut tanda tangan, baik sebagai orang partai maupun bukan orang partai tapi jalan, nunggu sidang, jangan masyarakat disesatkan oh itu gertakan saja ndak diajukan, ndak ada,” kata dia.

Bahkan, lanjut Mantan Menko Polhukam itu, rencana gugatan MK dan hak angket bukan semakin melempem melainkan semakin kuat.

“Bukan gembos, ini makin keras pompanya ini makin keras nggak gembos,” sambungnya.

Baca Juga : Mahfud MD: KPU Tak Layak Gelar Pilkada

Sementara itu, terkait rencana ajukan hak angket dan gugatan ke MK terkait hasil pemilu serius dilakukan.
Mahfud menyebut, pengajuan memang belum masuk ke tahapan atau jadwalnnya. Sebab, gugatan baru bisa dilakukan pasca pengumuman resmi KPU.

“Gugatan ke MK itu baru bisa dimulai tanggal 24 Maret kalau jadwal putusan KPU itu 20 Maret. Kan berarti 3 hari sesudah itu. Masa’ ngajukan sekarang? Nggak bisa. Kalau kami sudah siap, TPN kami, tim hukum kami, (paslon) 3 sudah siap, sudah lengkap. Sekarang MK buka, kita daftar. Jadi jangan dibilang kok diem saja, nggak diem, memang menunggu putusan resmi KPU,” ujarnya.

Ia memastikan, paslon 03 dan tim terus bersiap dan tidak berdiam diri.

Baca Juga : Mahfud MD Soroti RUU Kementerian Negara: Area Korupsi Semakin Betambah

“Keputusannya siapa yang angkanya terbanyak, baru sesudah itu, tiga hari sesudah itu baru sidang. Jadi jangan dibilang diam, kami bergerak terus,” kata dia.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news atau Whatsapp 081243114943

Follow Social Media Kami

KomentarAnda