Logo Harian.news

Masa Jabatan Pimpinan KPK Segera Berakhir, Pemerintah Umumkan Pansel Bulan ini

Editor : Rasdianah Rabu, 08 Mei 2024 12:29
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto:net
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto:net

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan selesai di akhir tahun ini. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengungkapkan, panitia seleksi (pansel) calon pimpinan KPK segera dibentuk dan diumumkan di bulan ini.

“Pembentukan pansel capim (calon pimpinan) KPK masih dalam proses yang rencananya akan diumumkan pada bulan ini,” kata Ari kepada wartawan, dikutip dari kumparan, Rabu (8/5/2024).

Pimpinan KPK yang saat ini menjabat akan berakhir pada Desember 2024. Presiden Jokowi memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Saat itu, MK memutuskan memperpanjang masa jabatan KPK menjadi 5 tahun.

Baca Juga : Kaesang Pangarep Datangi KPK, Klaim Inisiatif Sendiri

Namun, keputusan Jokowi memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK karena mengikuti putusan MK dikritik oleh sejumlah pihak.

Banyak pihak menilai putusan MK soal perpanjangan masa jabatan KPK tidak ada amar yang menyatakan bahwa penambahan diberlakukan untuk Firli Bahuri dkk. Yang berarti, bisa juga ditafsirkan diberlakukan ke depannya.

Menko Polhukam saat itu, Mahfud MD, mengatakan sebetulnya pemerintah tak sependapat terkait beberapa hal dalam keputusan MK tersebut. Namun, pemerintah harus tunduk pada ketentuan konstitusi bahwa keputusan MK itu final dan mengikat.

Baca Juga : Nawawi Ungkap Sulitnya Bertemu Jokowi Bahas Korupsi, Minta Menkopolhukam Fasilitasi

“Sehingga karena Mahkamah Konstitusi menyatakan jabatan Komisioner KPK itu berlaku 5 tahun dan berlaku untuk periode yang existing yang sekarang ada, maka itu akan diikuti oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan konstitusi bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi itu final dan mengikat, terlepas dari soal kita suka atau tidak suka,” ujarnya.

Ada pun Pansel yang akan dibentuk ini bertugas untuk menyeleksi 10 orang calon pimpinan KPK untuk kemudian diajukan ke DPR RI. Di Senayan, 10 orang itu akan menjalani fit and proper test untuk dipilih 5 orang pimpinan KPK yang baru.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news atau Whatsapp 081243114943

Follow Social Media Kami

KomentarAnda