Baca Juga : Forum Komunitas Hijau : Penataan TPA Tamangapa Makassar Mengubah Tata Kelola Sampah
Baca Juga : Anggaran Jasa Kebersihan Kecamatan Tallo 2026 Diduga Janggal, Ini Klarifikasi Camat Andi Husni
HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Kendati masih dalam penyegelan oleh Pemerintah Kota Makassar, aktivitas proyek Perumahan The Nusa Premier milik Nusantara Properti (Nusapro) Land kembali berulah.
Baca Juga : Forum Komunitas Hijau : Penataan TPA Tamangapa Makassar Mengubah Tata Kelola Sampah
Baca Juga : Anggaran Jasa Kebersihan Kecamatan Tallo 2026 Diduga Janggal, Ini Klarifikasi Camat Andi Husni
Dinas Penataan Ruang (Distaru) Makassar menyebut pihak developer dianggap bandel dan tidak patuh dalam aturan tersebut.
Baca Juga : Forum Komunitas Hijau : Penataan TPA Tamangapa Makassar Mengubah Tata Kelola Sampah
Baca Juga : Anggaran Jasa Kebersihan Kecamatan Tallo 2026 Diduga Janggal, Ini Klarifikasi Camat Andi Husni
Baca Juga : Diduga Kejanggalan Dana Kebersihan Kecamatan Manggala Rp6,6 M, Begini Klarifikasi Camat Rahmat
Pantauan Harian.News Kamis (1/10/2026), kegiatan sejumlah buruh terlihat melakukan aktivitas berlangsung dua hari sejak Rabu (30/9/2026).
Baca Juga : Forum Komunitas Hijau : Penataan TPA Tamangapa Makassar Mengubah Tata Kelola Sampah
Baca Juga : Anggaran Jasa Kebersihan Kecamatan Tallo 2026 Diduga Janggal, Ini Klarifikasi Camat Andi Husni
Ironisnya, papan penyegelan Distaru Pemkot Makassar dipintu masuk perumahan masih terpasang. Sejumlah warga Kompleks Hartaco Permai mempertanyakan perihal aktivitas perumahan meski masih dalam pengawasan penyegelan tersebut.
Baca Juga : Forum Komunitas Hijau : Penataan TPA Tamangapa Makassar Mengubah Tata Kelola Sampah
Baca Juga : Anggaran Jasa Kebersihan Kecamatan Tallo 2026 Diduga Janggal, Ini Klarifikasi Camat Andi Husni
“Kenapa ada buruh bekerja lagi harusnya tidak boleh karena masih disegel pak,”tutur Abdul Hamid penduduk setempat.
Baca Juga : Forum Komunitas Hijau : Penataan TPA Tamangapa Makassar Mengubah Tata Kelola Sampah
Baca Juga : Anggaran Jasa Kebersihan Kecamatan Tallo 2026 Diduga Janggal, Ini Klarifikasi Camat Andi Husni
Baca Juga : 2 Hari Pasca Disegel Paksa, Proyek Properti Nusapro Land Masih Beraktivitas
Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Distaru Makassar Agus Mulia saat dikonfirmasi mengaku sudah melakukan teguran secara lisan terkit aktivitas tersebut.
Baca Juga : Forum Komunitas Hijau : Penataan TPA Tamangapa Makassar Mengubah Tata Kelola Sampah
Baca Juga : Anggaran Jasa Kebersihan Kecamatan Tallo 2026 Diduga Janggal, Ini Klarifikasi Camat Andi Husni
“Sudah kami tegur. Tapi kan tidak bisa kami jaga 24 jam. Nanti kami hubungi lagi,”tegasnya, singkar.
Baca Juga : Forum Komunitas Hijau : Penataan TPA Tamangapa Makassar Mengubah Tata Kelola Sampah
Baca Juga : Anggaran Jasa Kebersihan Kecamatan Tallo 2026 Diduga Janggal, Ini Klarifikasi Camat Andi Husni
Untuk diketahui, Pemerintah Kota Makassar (Pemkot) melalui Dinas Penataan Ruang secara resmi menyegel proyek perumahan The Nusa Premier milik PT Nusantara Properti (Nusapro) Land. Penyegelan menyusul izin Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG belum terbit.
Baca Juga : Forum Komunitas Hijau : Penataan TPA Tamangapa Makassar Mengubah Tata Kelola Sampah
Baca Juga : Anggaran Jasa Kebersihan Kecamatan Tallo 2026 Diduga Janggal, Ini Klarifikasi Camat Andi Husni
Dimana Distaru Makassar membuat surat teguran pertama sampai ketiga secara tertulis namun tidak diindahkan oleh pihak pengembang.
Baca Juga : Forum Komunitas Hijau : Penataan TPA Tamangapa Makassar Mengubah Tata Kelola Sampah
Baca Juga : Anggaran Jasa Kebersihan Kecamatan Tallo 2026 Diduga Janggal, Ini Klarifikasi Camat Andi Husni
“Kita sudah penuhi aturan standar operasional atau SOP perihal meminta pihak pengembang menghentikan aktivitas sampai PBG nya rampung. Tapi karena bandel dan ditaat aturan kami segel paksa,”ungkap Aguz Mulia saat memimpin penyegelan perumahan tersebut.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
