Napi Kabur dari Rutan Sinjai Ditangkap di Gowa, Begini Kronologi Lengkapnya
HARIAN.NEWS, SINJAI – Setelah sempat buron selama 10 hari, narapidana kasus pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor ) yang kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sinjai akhirnya berhasil ditangkap.
Napi bernama Anas Bin Daman itu dibekuk petugas gabungan di wilayah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kepala Rutan Sinjai, Darmansyah, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Sabtu (12/7/2025). Namun, ia belum menjelaskan secara detail lokasi dan proses penangkapannya.
“Alhamdulillah sudah ditangkap. Kami akan menggelar konferensi pers di Polres Sinjai sekitar pukul 15.00 Wita,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Kabur Lewat Plafon Sel Pengasingan
Diketahui, Anas Bin Daman melarikan diri dari Rutan Sinjai pada Rabu, 2 Juli 2025, sekitar pukul 07.00 Wita. Ia merupakan warga binaan yang tengah menjalani hukuman atas tindak pidana pencurian dan penadahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) dan Pasal 480 KUHP.
Anas masuk Rutan Sinjai pada 27 Mei 2025 dan terakhir ditempatkan di Sel Pengasingan atau yang biasa disebut “Sel Merah” karena dinilai melanggar tata tertib.
Dari hasil pemeriksaan awal petugas, napi tersebut diduga kabur dengan cara membobol plafon di selnya. Aksi pelarian diketahui saat petugas melakukan kontrol rutin dan penghitungan jumlah penghuni di blok hunian.
Pencarian Diperluas, Sistem Keamanan Dievaluasi
Setelah insiden pelarian tersebut, pihak Rutan Sinjai langsung melaporkan kejadian ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan. Selain itu, koordinasi dilakukan bersama Polres Sinjai, Polres Bantaeng, dan Kodim 1424/Sinjai untuk membentuk tim pencarian khusus.
Selama pelarian berlangsung, aparat menyisir sejumlah wilayah di Sulsel, termasuk Sinjai, Bone, hingga Gowa, yang akhirnya menjadi lokasi penangkapan.
Rutan Sinjai menyatakan tengah melakukan evaluasi sistem pengamanan, khususnya di area sel pengasingan, guna mencegah kejadian serupa terulang.
Identitas Napi Kabur Rutan Sinjai
Berikut data lengkap narapidana yang sempat kabur dari Rutan Sinjai:
* Nama: Anas Bin Daman
* Nomor Register: BI.58/2025
* Kasus: Pencurian dan Penadahan
* Pasal: 363 ayat (1) KUHP dan 480 KUHP
* Tanggal Masuk Rutan: 27 Mei 2025
* Status: Ditangkap kembali pada 12 Juli 2025

Wajah terduga narapidana kasus curanmor yang berhasil melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Sinjai. ||tangkaplayarWAG
Penangkapan ini menjadi sorotan publik, terutama di media sosial, setelah kasus pelarian napi dari lembaga pemasyarakatan kembali terjadi di tengah upaya reformasi pemasyarakatan. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Penulis : IRMAN BAGOES