Logo Harian.news

Narkotika Cair Kian Nyata, Kapolri Jenderal Suyudi Usul Larangan Peredaran Vape

Editor : Redaksi II Jumat, 23 Oktober 2026 23:37
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Foto Humas Polri
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Foto Humas Polri

Baca Juga : Slogan Baru Kapolri Jenderal Suyudi: Polisi Bersama Masyarakat

Baca Juga : Atensi Kapolri Suyudi Ario Seto: Gempur Sarang Narkoba Serentak di Indonesia

 

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika kembali menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Rokok elektrik atau vape kini turut disorot menyusul kekhawatiran terhadap potensi pemanfaatannya sebagai media konsumsi narkotika cair yang sulit dikenali melalui pengamatan biasa.

Baca Juga : Slogan Baru Kapolri Jenderal Suyudi: Polisi Bersama Masyarakat

Baca Juga : Atensi Kapolri Suyudi Ario Seto: Gempur Sarang Narkoba Serentak di Indonesia

 

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto kembali mendorong usulan pelarangan peredaran vape di Indonesia.

Baca Juga : Slogan Baru Kapolri Jenderal Suyudi: Polisi Bersama Masyarakat

Baca Juga : Atensi Kapolri Suyudi Ario Seto: Gempur Sarang Narkoba Serentak di Indonesia

 

Baca Juga : Makassar “Pasar Gemuk” Narkoba: Granat Ingatkan Konsistensi Kapolri Suyudi Ario Seto 

Pernyataan itu disampaikannya dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis ketamin di Belawan, Sumatera Utara, Jumat (23/10/2026), sebagaimana diberitakan Media Polri. Sorotan tersebut menggarisbawahi tantangan baru dalam pemberantasan narkotika.

Baca Juga : Slogan Baru Kapolri Jenderal Suyudi: Polisi Bersama Masyarakat

Baca Juga : Atensi Kapolri Suyudi Ario Seto: Gempur Sarang Narkoba Serentak di Indonesia

 

Ketika zat terlarang diduga dapat disamarkan dalam cairan beraroma tertentu, pengawasan tidak lagi cukup mengandalkan pemeriksaan visual terhadap bentuk dan kemasan produk.

Baca Juga : Slogan Baru Kapolri Jenderal Suyudi: Polisi Bersama Masyarakat

Baca Juga : Atensi Kapolri Suyudi Ario Seto: Gempur Sarang Narkoba Serentak di Indonesia

 

“Karena kita tahu vape adalah salah satu pintu masuk narkotika,” ujarnya dikutip media ini.

Baca Juga : Slogan Baru Kapolri Jenderal Suyudi: Polisi Bersama Masyarakat

Baca Juga : Atensi Kapolri Suyudi Ario Seto: Gempur Sarang Narkoba Serentak di Indonesia

 

Baca Juga : Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Mutasi 19 Kapolda Termasuk Irjen Pol Djuhandhani

Berdasarkan informasi yang dihimpun Mata Nusantara, kekhawatiran terhadap penyalahgunaan vape berkaitan dengan kemungkinan penggunaan cairan beraroma buah-buahan untuk menyamarkan kandungan zat terlarang.

Baca Juga : Slogan Baru Kapolri Jenderal Suyudi: Polisi Bersama Masyarakat

Baca Juga : Atensi Kapolri Suyudi Ario Seto: Gempur Sarang Narkoba Serentak di Indonesia

 

Kondisi ini menjadi tantangan dalam mendeteksi dugaan penyalahgunaan, terutama apabila produk tersebut dikemas menyerupai cairan vape yang beredar di pasaran.

Baca Juga : Slogan Baru Kapolri Jenderal Suyudi: Polisi Bersama Masyarakat

Baca Juga : Atensi Kapolri Suyudi Ario Seto: Gempur Sarang Narkoba Serentak di Indonesia

 

“BNN sekalipun Polri secara kasat mata tidak bisa bedakan. Apalagi dikemas wangi-wangian buah-buahan,” ungkapnya.

Baca Juga : Slogan Baru Kapolri Jenderal Suyudi: Polisi Bersama Masyarakat

Baca Juga : Atensi Kapolri Suyudi Ario Seto: Gempur Sarang Narkoba Serentak di Indonesia

 

Pernyataan Kapolri tersebut menegaskan pentingnya pengujian ilmiah dalam mengidentifikasi kandungan suatu cairan. Aroma, warna, maupun kemasan tidak dapat dijadikan patokan untuk memastikan ada atau tidaknya narkotika.

Baca Juga : Slogan Baru Kapolri Jenderal Suyudi: Polisi Bersama Masyarakat

Baca Juga : Atensi Kapolri Suyudi Ario Seto: Gempur Sarang Narkoba Serentak di Indonesia

 

Dugaan penyalahgunaan harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan prosedur pembuktian yang sesuai.

Baca Juga : Slogan Baru Kapolri Jenderal Suyudi: Polisi Bersama Masyarakat

Baca Juga : Atensi Kapolri Suyudi Ario Seto: Gempur Sarang Narkoba Serentak di Indonesia

 

Suyudi menyebut usulan pelarangan vape telah disampaikannya dalam pembahasan bersama DPR pada Mei 2026. Langkah tersebut didorong sebagai bagian dari upaya mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan rokok elektrik dalam konsumsi zat terlarang.

Baca Juga : Slogan Baru Kapolri Jenderal Suyudi: Polisi Bersama Masyarakat

Baca Juga : Atensi Kapolri Suyudi Ario Seto: Gempur Sarang Narkoba Serentak di Indonesia

 

Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menerbitkan kebijakan larangan penggunaan vape bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah tersebut. Namun, kebijakan yang berlaku bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah tidak serta-merta menjadi larangan nasional bagi seluruh masyarakat.

Baca Juga : Slogan Baru Kapolri Jenderal Suyudi: Polisi Bersama Masyarakat

Baca Juga : Atensi Kapolri Suyudi Ario Seto: Gempur Sarang Narkoba Serentak di Indonesia

 

Demikian pula, usulan Kapolri tidak otomatis berarti peredaran vape telah dilarang secara nasional. Status kebijakan tersebut perlu ditelusuri melalui regulasi dan keputusan resmi pemerintah yang berwenang.

Baca Juga : Slogan Baru Kapolri Jenderal Suyudi: Polisi Bersama Masyarakat

Baca Juga : Atensi Kapolri Suyudi Ario Seto: Gempur Sarang Narkoba Serentak di Indonesia

 

Kepastian mengenai dasar hukum, ruang lingkup larangan, serta mekanisme pelaksanaannya menjadi bagian penting dalam pembahasan kebijakan publik. Ancaman penyalahgunaan narkotika melalui perangkat sehari-hari membutuhkan pengawasan yang mampu mengikuti perkembangan modus peredaran.

Baca Juga : Slogan Baru Kapolri Jenderal Suyudi: Polisi Bersama Masyarakat

Baca Juga : Atensi Kapolri Suyudi Ario Seto: Gempur Sarang Narkoba Serentak di Indonesia

 

Pemeriksaan terhadap cairan yang mencurigakan, penelusuran rantai distribusi, pengungkapan pemasok zat terlarang, serta penguatan edukasi masyarakat menjadi bagian dari upaya pencegahan.

Baca Juga : Slogan Baru Kapolri Jenderal Suyudi: Polisi Bersama Masyarakat

Baca Juga : Atensi Kapolri Suyudi Ario Seto: Gempur Sarang Narkoba Serentak di Indonesia

 

Di sisi lain, setiap kebijakan pelarangan perlu didukung kajian yang memadai, landasan hukum yang jelas, dan mekanisme penegakan yang terukur. Penanganan harus tetap membedakan penggunaan produk yang legal dari tindak pidana penyalahgunaan atau peredaran narkotika berdasarkan bukti yang sah.

Baca Juga : Slogan Baru Kapolri Jenderal Suyudi: Polisi Bersama Masyarakat

Baca Juga : Atensi Kapolri Suyudi Ario Seto: Gempur Sarang Narkoba Serentak di Indonesia

 

Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap cairan vape yang tidak jelas asal-usul maupun kandungannya. Apabila menemukan dugaan peredaran narkotika, informasi dapat disampaikan kepada aparat berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Baca Juga : Slogan Baru Kapolri Jenderal Suyudi: Polisi Bersama Masyarakat

Baca Juga : Atensi Kapolri Suyudi Ario Seto: Gempur Sarang Narkoba Serentak di Indonesia

 

Perkembangan ini kembali menempatkan pemberantasan narkotika pada tantangan yang semakin kompleks. Dorongan pelarangan vape menjadi salah satu usulan kebijakan yang perlu dicermati, sementara efektivitas pencegahan tetap bergantung pada pengawasan, pembuktian ilmiah, penindakan terhadap jaringan peredaran, dan kepastian hukum.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news

Follow Social Media Kami

KomentarAnda