Logo Harian.news

ODGJ Punya Hak Memilih, KPU Makassar Beber Kriterianya

Editor : Rasdianah Rabu, 31 Januari 2024 20:16
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Abdi Goncing. Foto: harian.news/sinta
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Abdi Goncing. Foto: harian.news/sinta

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Kategori disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), juga mendapatkan hak ikut menyalurkan pilihannya mulai dari Calon Presiden (Capres), Calon Wakil Presiden (Cawapres) dan Calon Legislatif (Caleg) pada 14 Februari 2024 mendatang.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Abdi Goncing membeberkan setidaknya ODGJ pada kelainan fisik di Makassar sebanyak 2.317 orang, Intelektual 194 orang, Mental 969 orang.

“Sudah ada jumlahnya di Daftar Pemilih Tetap (DPT) sementara mau dipilah, yang mana orangnya dari fisik, mental, karena masih berkoordinasi sama Bawaslu terkait pemilihan itu,” ujarnya, Rabu (31/1/2024).

Baca Juga : Pj Sekda Makassar Hadiri Rakornas Netralitas ASN di Jakarta

Dirinya menyebut ODGJ yang masuk daftar pemilih benar-benar harus dipastikan apakah orang tersebut sudah masuk daftar DPT.

“Angka masih tentatif, itu yang masih harus dikoordinasikan dengan Bawaslu,” jelasnya.

Ia menyebut adapun mekanisme bagi ODGJ dalam memilih disesuaikan oleh para pendamping, baik itu dari pihak dokter maupun dari pihak keluarga dekat.

Baca Juga : Puan Sahkan Iffa Rosita Jadi Komisioner KPU RI: Gantikan Hasyim Asy’ari

Selain itu, kriteria ODGJ yang diperbolehkan nyoblos pada Pemilu 2024, yakni, pemilih tidak mengalami gangguan jiwa permanen dan tidak ada surat keterangan tidak bisa memilih.

“ODGJ ada pendampingnya seperti dari dokter atau rumah sakit, atau keluarga inti, ada surat mampu memilih yang dikeluarkan dari pihak rumah rumah sakit atau dokter yang mengurus ODGJ tersebut,” ujarnya.

Dirinya menambahkan terkait lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi ODGJ sementara akan dilakukan pembahasan bersama Bawaslu terkait modelnya, namun terkait regulasi pemerintah mengizinkan para ODGJ boleh memilih di TPS berjalan seperti di Rumah sakit.

Baca Juga : Dikawal 10 Parpol, Andala Hati Resmi Mendaftar di KPU Sulsel

“Sementara dikoordinasikan dengan Bawaslu terkait modelnya nanti,” tutupnya.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news atau Whatsapp 081243114943
Penulis : NURSINTA

Follow Social Media Kami

KomentarAnda