Logo Harian.news

OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun atas Pelanggaran Saham DSSA, BREN, dan CUAN

Editor : Redaksi II Jumat, 16 Oktober 2026 20:40
Ilustrasi keuangan digital OJK. (Dok. OJK)
Ilustrasi keuangan digital OJK. (Dok. OJK)

HARIAN.NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp2,1 triliun kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran perdagangan dan penjatahan saham tiga emiten di pasar modal Indonesia.

Ketiga emiten tersebut yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Baca Juga : Jangan Tergiur Untung Banyak, OJK Ingatkan Warga Bone Waspadai Investasi Ilegal

Rinciannya, denda sebesar Rp1,5 triliun dikenakan kepada pihak-pihak terkait pelanggaran perdagangan saham DSSA. Sementara itu, pelanggaran penjatahan saham BREN dikenai denda Rp500 miliar dan CUAN sebesar Rp100 miliar.

Dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA periode 2024 hingga 2026, OJK menemukan indikasi tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan nasabah perorangan maupun institusi melalui sejumlah anggota bursa.

OJK mengungkapkan, manipulasi tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan harga saham DSSA mengalami kenaikan signifikan. Dalam proses pemeriksaan, OJK meminta data dan dokumen dari anggota bursa serta menelusuri aliran dana pihak-pihak yang terkait dengan transaksi saham tersebut.

Baca Juga : OJK Terbitkan Aturan Baru Rencana Bisnis Bank, Perkuat Pengelolaan Risiko

OJK juga telah memanggil sedikitnya 12 direktur perusahaan efek, 15 orang perorangan, dan 11 badan hukum asing untuk dimintai keterangan. Selain dugaan manipulasi pasar, pemeriksaan menemukan pelanggaran yang dilakukan direksi perusahaan efek. OJK menindaklanjutinya dengan membekukan izin sejumlah individu yang bersangkutan.

Sementara itu, dalam pemeriksaan proses penawaran umum saham BREN dan CUAN, OJK menemukan fakta bahwa saham yang ditawarkan telah direncanakan sejak awal untuk dialokasikan kepada kelompok pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali.

OJK juga menemukan dugaan tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham kedua emiten tersebut. Sejumlah pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan disebut memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitas mereka.

Baca Juga : OJK dan Kemenkes Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan, Dorong Biaya Layanan Lebih Murah

Kondisi tersebut menyebabkan kepemilikan saham BREN dan CUAN terkonsentrasi pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

Dalam mengusut kasus tersebut, OJK meminta data dan dokumen dari sejumlah anggota bursa, penjamin emisi efek, serta bank kustodian, sekaligus menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan proses penawaran umum saham. OJK juga memanggil sedikitnya lima direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan pihak yang terlibat dalam proses penjatahan pasti.

Selain menemukan pelanggaran dalam perdagangan saham DSSA serta pemesanan dan penjatahan saham BREN dan CUAN, OJK mengungkapkan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari aktivitas tersebut.

Baca Juga : Perbankan Sulsel Tumbuh Positif, Aset Tembus Rp215,79 Triliun

OJK menyatakan penegakan hukum di pasar modal akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari reformasi pasar modal Indonesia. Sepanjang Januari hingga Oktober 2026, OJK bersama penyelenggara mandiri pasar modal atau Self-Regulatory Organization (SRO) telah menjatuhkan hukuman, sanksi, dan melakukan penegakan hukum terhadap 835 pihak.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news

Follow Social Media Kami

Tag : OJK
KomentarAnda