Logo Harian.news

OJK Terbitkan Aturan Baru Rencana Bisnis Bank, Perkuat Pengelolaan Risiko

Editor : Redaksi II Kamis, 15 Oktober 2026 20:47
Ilustrasi keuangan digital OJK. (Dok. OJK)
Ilustrasi keuangan digital OJK. (Dok. OJK)

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru mengenai rencana bisnis bank umum untuk memperkuat kualitas perencanaan usaha, pengelolaan risiko, dan daya saing industri perbankan di tengah perkembangan teknologi serta dinamika ekonomi.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum yang diterbitkan pada 30 September 2026. Ketentuan ini memperbarui POJK Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank.

Baca Juga : Jangan Tergiur Untung Banyak, OJK Ingatkan Warga Bone Waspadai Investasi Ilegal

Kepala Direktorat Komunikasi Publik, Sekar Putih Djarot dalam siaran tertulis yang dikirim Kamis (15/10/2026) mengatakan, melalui regulasi tersebut, OJK menegaskan bahwa rencana bisnis bukan sekadar dokumen pelaporan, melainkan pedoman strategis bagi bank dalam menentukan arah usaha, menyusun kebijakan, dan mengelola risiko secara terukur serta berkelanjutan.

“Pembaruan aturan ini dilakukan seiring dengan perkembangan model bisnis perbankan, inovasi produk dan layanan, serta percepatan transformasi digital. OJK menilai penyempurnaan regulasi diperlukan agar perencanaan bisnis bank tetap relevan dengan perubahan industri dan kondisi perekonomian,” jelasnya.

Dalam ketentuan baru itu, bank diwajibkan menyusun rencana bisnis secara realistis dengan mempertimbangkan profil risiko, prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan, dan kemampuan masing-masing bank. Rencana tersebut juga harus selaras dengan strategi jangka panjang yang telah ditetapkan.

Baca Juga : OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun atas Pelanggaran Saham DSSA, BREN, dan CUAN

POJK 17/2026 turut memperjelas tanggung jawab organ perusahaan dalam penyusunan dan pelaksanaan rencana bisnis. Direksi bertanggung jawab menyusun, menjalankan, serta mengomunikasikan rencana bisnis. Sementara itu, Dewan Komisaris bertugas mengawasi pelaksanaannya.

Bagi bank umum syariah dan bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah, Dewan Pengawas Syariah juga diwajibkan memberikan opini atas rencana bisnis yang disusun.

Cakupan rencana bisnis yang diatur dalam regulasi ini meliputi strategi manajemen, penerapan manajemen risiko dan tata kelola, kinerja bank, proyeksi laporan keuangan, serta proyeksi rasio keuangan. Selain itu, bank harus mencantumkan rencana pendanaan, penyaluran dana, penyertaan modal, divestasi, dan permodalan.

Baca Juga : OJK dan Kemenkes Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan, Dorong Biaya Layanan Lebih Murah

Regulasi tersebut juga mencakup rencana pengembangan infrastruktur organisasi, strategi penyelenggaraan produk, serta pengembangan dan perubahan jaringan kantor. Berbagai aspek itu diharapkan memberikan gambaran lebih menyeluruh mengenai arah pengembangan usaha dan kesiapan bank menghadapi risiko.

OJK juga mengatur mekanisme penyampaian, perubahan, penyesuaian, evaluasi, dan pelaporan rencana bisnis melalui sistem pelaporan OJK. Bank diwajibkan menyampaikan laporan realisasi rencana bisnis serta laporan pengawasan rencana bisnis sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan tersebut, POJK 17/2026 turut memuat pengaturan mengenai sanksi administratif, ketentuan peralihan, dan pelaksanaan rencana bisnis bank.

Baca Juga : Perbankan Sulsel Tumbuh Positif, Aset Tembus Rp215,79 Triliun

Melalui penerapan aturan baru ini, OJK berharap bank dapat menyusun strategi usaha yang lebih realistis, adaptif, dan sesuai dengan kapasitas serta profil risikonya. Di sisi lain, regulasi ini diharapkan memperkuat pengawasan berbasis risiko melalui penyediaan informasi yang lebih komprehensif mengenai arah bisnis dan strategi masing-masing bank.

Dengan demikian, perencanaan bisnis diharapkan tidak hanya mendukung pertumbuhan usaha perbankan, tetapi juga menjaga stabilitas sistem keuangan dan memperkuat kontribusi sektor perbankan terhadap pembangunan ekonomi nasional.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news

Follow Social Media Kami

Tag : OJK
KomentarAnda