HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat menyebut, kembali melaksanakan Operasi Zebra Pallawa 2024 selama 14 hari, mulai Senin 14 hingga 27 Oktober 2024 mendatang.
Beberapa jenis pelanggaran akan menjadi fokus utama operasi ini, sehingga masyarakat perlu memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan.
“Operasi dimulai hari Senin dengan beberapa sasaran utama, setidaknya ada delapan pelanggaran yang menjadi sasaran” jelasnya, Senin (14/10/2024).
Baca Juga : Sulsel Catat 306.840 Pelanggar Pada Operasi Zebra Pallawa 2024
Kompol Mamat menegaskan, meski fokus pada pencegahan, pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi kepada pelanggar yang terlihat jelas di lapangan.
“Jika ada pelanggaran yang terlihat kasat mata, kami akan lakukan penindakan dengan tilang manual,” tegasnya.
Sedangkan, delapan pelanggaran akan ditindak, yaitu penggunaan sabuk pengaman, melawan arus, penggunaan knalpot brong, plat nomor yang tidak sesuai TNKB, mengangkut penumpang lebih dari dua, melebihi batas kecepatan, pengaruh alkohol, serta pengendara di bawah umur.
Baca Juga : Pelantikan Anggota DPRD Makassar, Dishub Siapkan 100 Personel hingga Rekayasa Lalu Lintas
Penulis:Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News