Logo Harian.news

PDIP Resmi Pecat Bupati Klaten Hamenang usai Jadi Tersangka KPK

Editor : Redaksi II Kamis, 22 Oktober 2026 08:26
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo berjalan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). ANTARA FOTO/FAUZAN
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo berjalan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). ANTARA FOTO/FAUZAN

Baca Juga : Saat Bencana Karhutla, KPK OTT di BNPB: Rp1,4 M dan Emas Diamankan

Baca Juga : Operasi Senyap KPK di Cilacap: Bupati dan Sekda Diamankan, Ruang Kerja Disegel

 

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun menegaskan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo sudah tak berstatus kader.

Baca Juga : Saat Bencana Karhutla, KPK OTT di BNPB: Rp1,4 M dan Emas Diamankan

Baca Juga : Operasi Senyap KPK di Cilacap: Bupati dan Sekda Diamankan, Ruang Kerja Disegel

 

Komar mengatakan surat pemberhentian Hamenang atau HWI secera resmi telah dikeluarkan pada Senin (19/10/2026) usai menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga : Saat Bencana Karhutla, KPK OTT di BNPB: Rp1,4 M dan Emas Diamankan

Baca Juga : Operasi Senyap KPK di Cilacap: Bupati dan Sekda Diamankan, Ruang Kerja Disegel

 

Baca Juga : Update KPK OTT Bolaang Mongondow Utara dan 14 Orang Diamankan

“Kita sudah proses kemarin, hari Senin kemarin untuk dipecat,”tegas Komar dalam keterangannya usai acara pendidikan kader muda PDIP di Sekolah Partai, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Baca Juga : Saat Bencana Karhutla, KPK OTT di BNPB: Rp1,4 M dan Emas Diamankan

Baca Juga : Operasi Senyap KPK di Cilacap: Bupati dan Sekda Diamankan, Ruang Kerja Disegel

 

Anggota Komisi II DPR itu menegaskan partainya tak main-main jika kader terjerat kasus korupsi. Menurut dia, pemecatan bagi mereka merupakan perintah langsung ketua umum.

Baca Juga : Saat Bencana Karhutla, KPK OTT di BNPB: Rp1,4 M dan Emas Diamankan

Baca Juga : Operasi Senyap KPK di Cilacap: Bupati dan Sekda Diamankan, Ruang Kerja Disegel

 

Menurut Komar, pihaknya juga telah mengingatkan Hamenang jauh hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka KPK. PDIP, kata dia, telah memanggil yang bersangkutan untuk memberi peringatan keras.

Baca Juga : Saat Bencana Karhutla, KPK OTT di BNPB: Rp1,4 M dan Emas Diamankan

Baca Juga : Operasi Senyap KPK di Cilacap: Bupati dan Sekda Diamankan, Ruang Kerja Disegel

 

Baca Juga : KPK Sambangi Jeneponto, Skor MCP Siap Naik?

“Termasuk Klaten itu juga berapa bulan lalu kan dipanggil, kita sudah ingatkan. Ini ada teropong-teropong menuju ke sana-sini, hati-hati,” kata Komar.

Baca Juga : Saat Bencana Karhutla, KPK OTT di BNPB: Rp1,4 M dan Emas Diamankan

Baca Juga : Operasi Senyap KPK di Cilacap: Bupati dan Sekda Diamankan, Ruang Kerja Disegel

 

Hamenang kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan, suap, gratifikasi, pungutan upah.

Baca Juga : Saat Bencana Karhutla, KPK OTT di BNPB: Rp1,4 M dan Emas Diamankan

Baca Juga : Operasi Senyap KPK di Cilacap: Bupati dan Sekda Diamankan, Ruang Kerja Disegel

 

Hamenang disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Baca Juga : Saat Bencana Karhutla, KPK OTT di BNPB: Rp1,4 M dan Emas Diamankan

Baca Juga : Operasi Senyap KPK di Cilacap: Bupati dan Sekda Diamankan, Ruang Kerja Disegel

 

Selain dia, KPK juga turut menetapkan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan, pihak swasta atas nama Amin Wahyu Utomo.

Baca Juga : Saat Bencana Karhutla, KPK OTT di BNPB: Rp1,4 M dan Emas Diamankan

Baca Juga : Operasi Senyap KPK di Cilacap: Bupati dan Sekda Diamankan, Ruang Kerja Disegel

 

Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 16 Oktober sampai November 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news

Follow Social Media Kami

KomentarAnda