Logo Harian.news

Penegakan Perwali 94 Tahun 2013, Dishub Makassar Gelar Operasi di Metro Tanjung

Editor : Redaksi Senin, 13 November 2023 10:58
Penegakan Perwali 94 Tahun 2013, Dishub Makassar Gelar Operasi di Metro Tanjung

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Dinas Perhubungan Kota Makassar terus mengawal dan penerapan Perwali 94 tahun 2013 tentang penetapan jam operasional kendaraan tonase 8 ton keatas.

Seperti dilakukan hari ini, Senin 13 November 2023, Dinas Perhubungan Kota Makassar melaksanakan kegiatan operasi rutin pengawasan dan penegakannya.

Baca Juga : Amankan Jalur Kunjungan Jokowi di Makassar: Dishub Turunkan 100 Personel

Kali ini kegiatan dilaksanakan di ruas jalan Metro Tanjung Bunga. Plh Kabid PKP, Dinas Perhubungan Makassar, Andi Darwis mengatakan kegiatan ini merupakan program kerja Bidang PKP dengan menurunkan 30 orang personil lapangan, di back up Polrestabes dan Kejaksaan Negeri kota Makassar.

Kegiatan dilaksanakan dari pukul 10.00 WITA s/d 12.00 WITA. Kegiatan ini bertujuan melakukan pengawasan terhadap kendaraan/Truk tonase 8 ton keatas yang beroperasi diluar jam operasional yang telah ditentukan sesuai perwali 94 tahun 2013.

Diketahui, Pemkot Makassar mengeluarkan Perwali Nomor 94 tahun 2013 tentang Peraturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang di wilayah Makassar yang mengatur truk tonase 8 ton beroda 10 hanya boleh beroperasi atau melintas di wilayah Kota Makassar pada pukul 21.00 hingga 05.00 pagi.

Baca Juga : Dishub Makassar Utus 220 Personel Amankan Pelaksanaan Upacara HUT RI Ke-79 di Anjungan Pantai Losari

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news atau Whatsapp 081243114943

Follow Social Media Kami

KomentarAnda