MAKASSAR, HARIAN.NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai hari ini 1 Mei 2023 membuka pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) oleh partai politik.
Untuk KPU Kota Makassar yang berkantor di Jl Perumnas Antang Raya sudah bersiap menerima pengajuan bacaleg DPRD Kota Makassar yang jadwalnya tanggal 1 Mei hingga tanggal 14 Mei 2023.
Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar mengatakan khusus untuk tanggal 1 hingga 13 Mei, dibuka mulai pukul 08.00 Wita sampai pukul 16.00 Wita.
Baca Juga : Munafri: Biarkan Tim Kami Menikmati Efouria
“Untuk tanggal 14 Mei, dibuka mulai pukul 08.00 sampai pukul 23.59 Wita. Bertempat di Kantor KPU Kota Makassar,” katanya.
Mantan Ketua AJI Makassar ini menambahkan partai politik mengajukan bacalegnya dengan menggunggah semua dokumen persyaratan ke dalam aplikasi Silon yang dipunyai KPU.
Setelah semua dokumen lengkap diunggah, barulah partai politik membawa dokumen fisik yang di print dari silon berupa Dokumen B-Daftar nama bacaleg dan Dokumen B-Pengajuan partai politik.
Baca Juga : Kelakar Kemenangan Appi: Tak Jadi Dubes Hingga Tamu Tak Terduga
KPU Makassar juga membuka helpdesk atau pusat informasi pencalonan, untuk melayani partai atau bacaleg yang ingin mendapat informasi hingga petunjuk teknis terkait pengajuan bacaleg dan juga penggunaan aplikasi silon
“Saat ini KPU Makassar juga senantiasa melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait, untuk meperlancar pengurusan persyaratan dokumen bacaleg, seperti kepolisian, pengadilan negeri, LP dan rutan, BNN dan jiga dinas kesehatan,” ungkapnya.
Terkait jadwal partai apa yang akan mengajukan bacalegnya pad hari pertama ini, Gunawan menambahkan sejauh ini belum ada konfirmasi parpol namun hanya sebatas konsultasi persiapan.
Baca Juga : KPU Makassar Resmikan Kemenangan Appi-Aliyah
“Sejauh ini belum ada yang konfirmasi untuk datang pengajuan bacaleg. Mereka datang masih konsultasi terkait penggunaan silon dan penyerahan SK operator. Mereka juga masih mengunggah persyaratan dokumennya di aplikasi silon KPU,” bebernya.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
