MAKASSAR, HARIAN.NEWS – Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto memenuhi undangan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Ditreskrimsus Polda Sulsel), Senin (5/12/2022) kemarin. Menurut Wali Kota Makassar, pemanggilan itu terkait memberikan klarifikasi terkait Container Makassar Recover yang berada di 153 kelurahan di Makassar.
“Jadi sebagai warga negara yang taat hukum, saya datang memenuhi panggilan untuk mengklarifikasi dan berikan keterangan terkait Container Makassar Recover. Yah mudah-mudahan keterangan saya bisa memperjelas semuanya,“ ungkap Wali Kota Makassar, Danny Pomanto usai diperiksa di ruang Ditkrimsus Polda Sulsel.
Baca Juga : Proyek Strategis di Era Danny, Bagaimana Nasib CCTV Lorong Wisata di Tangan Appi?
Pemanggilan ditanggapi sebagai hal yang sesuai prosedur. Hal itu sekaligus memberikan keterangan secara objektif dari hulu sampai hilir agar terang benderang.
“Mudahan-mudahan ini menjadi bahan bagi kepolisian untuk mendukung setiap program pemerintah kota yang bernilai inovasi dan unggulan karena selama ini kami diberi spirit oleh pusat,” sambung Danny.
Program pengadaan Container Makassar Recover, lanjutnya sudah terbukti kegunaannya saat pandemi Covid-19 melanda, diantaranya difungsikan sebagai tempat untuk vaksinasi dan posko. Bahkan, container itu sangat multifungsi karena usai pandemi, posko container itu kembali difungsikan sebagai tempat Posyandu, Shelter Warga, posko bencana atau banjir serta tempat kumpul dan musyawarah warga.
Baca Juga : Pastikan Keberlanjutan PAUD Negeri Era Danny, Munafri Soroti Legalitas Lahan
“Container Makassar Recover ini memang inovasi yang multifungsi dan bisa digunakam untuk jangka panjang serta sangat bermanfaat untuk kepentingan masyarakat,“ lanjutnya.
Sebelumnya juga 15 camat di Makassar sudah memenuhi undangan dan memberikan klarifikasi terkait keberadaan pengadaan container di wilayahnya masing-masing.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

