HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis memastikan gaji dan TPP Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibayarkan pada awal Oktober 2024.
Ada pun gaji ASN dibayar tepat tanggal 1, dan non ASN tanggal 2, sedangkan TPP akan dibayarkan tanggal 5 Oktober.
“Seluruhnya menerima gaji tepat waktu tanggal 1, ini berlaku bulan Oktober. Untuk tenaga honorer paling lambat tanggal 2 Oktober. Kemudian TPP dibayar tanggal 5. Walaupun di tanggal 1 tersebut hari libur, gaji tetap akan dibayar,” ujarnya, Rabu (25/9/2024).
Baca Juga : Peringati HUT ke-79 TNI, Pjs Wali Kota Makassar Hadiri Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan
“Karenanya, saya minta Kepala BKAD serta seluruh jajaran segera menyesuaikan dengan kebijakan Pjs Wali Kota,” lanjutnya lagi.
Arwin mengatakan, pembayaran gaji dan TPP tersebut diuji coba serentak dilakukan seluruh OPD maupun sekretariat lingkup Pemkot Makassar.
Menurut Arwin, kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Pj Gubernur Sulsel saat mengukuhkan Pjs Kabupaten/Kota, pada Selasa (24/9/2024) kemarin.
Baca Juga : Pjs Wali Kota Makassar Ajak Masyarakat Rayakan Damai dalam Pilkada Melalui GMSSB
“Ini dalam rangka mengoptimalkan kinerja dan inovasi ASN maupun non-ASN. Sehingga nantinya mereka diharapkan dapat berkontribusi terhadap kinerja Pemkot Makassar secara keseluruhan,” pungkasnya.
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News