Logo Harian.news

Polda Metro Jaya Yakin Praperadilan Kedua Firli Kembali akan Ditolak

Editor : Rasdianah Selasa, 23 Januari 2024 14:22
Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri. Foto: ist
Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri. Foto: ist

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Polda Metro Jaya merespons upaya gugatan praperadilan kedua yang diajukan tersangka Firli Bahuri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hal itu terkait dengan penetapannya sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan, pihaknya yakin dapat kembali memenangkan gugatan praperadilan tersebut. Sebab, materi gugatan yang diajukan Firli Bahuri dinilai tidak berbeda dari yang pertama.

“Kembali kami tegaskan bahwa penyidik optimis, pengadilan kembali akan menolak gugatan praperadilan tersangka FB atau kuasa hukumnya,” tutur Ade, dikutip dari liputan6, Selasa (23/1/2024).

Baca Juga : Kaesang Pangarep Datangi KPK, Klaim Inisiatif Sendiri

Ade menyebut, penyidik menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dengan prosedur yang sesuai yakni kelengkapan minimal dua alat bukti.

“Penetapan status tersangka oleh penyidik terhadap saudara FB telah didasarkan atas minimal dua alat bukti yang sah, bahkan dalam penanganan perkara a quo penetapan FB sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari dua alat bukti yang sah,” jelas dia.

Polda Metro Jaya pun siap melawan gugatan praperadilan Firli Bahuri di pengadilan PN Jaksel. Terlebih, seluruh proses hukum dilakukan secara transparan demi menuntaskan kasus korupsi, dalam hal ini pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu terhadal eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga : Nawawi Ungkap Sulitnya Bertemu Jokowi Bahas Korupsi, Minta Menkopolhukam Fasilitasi

“Dan kembali saya tegaskan dan pastikan bahwa upaya penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri yang menangani perkara a quo telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” Ade menandaskan.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news atau Whatsapp 081243114943

Follow Social Media Kami

KomentarAnda