Baca Juga : Polres Luwu Perkuat Patroli Dialogis, Premanisme Hingga Kejahatan 3C
Baca Juga : Siapa Pembisik di Telinga Bupati Gowa?
HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menahan mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang setelah memeriksanya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan perizinan persetujuan bangunan gedung Pemkab Kabupaten Gowa periode 2025–2026.
Baca Juga : Polres Luwu Perkuat Patroli Dialogis, Premanisme Hingga Kejahatan 3C
Baca Juga : Siapa Pembisik di Telinga Bupati Gowa?
Husniah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulsel pada Senin (26/10/2026). Setelah pemeriksaan selesai, penyidik memutuskan menahannya untuk kepentingan penyidikan.
Baca Juga : Polres Luwu Perkuat Patroli Dialogis, Premanisme Hingga Kejahatan 3C
Baca Juga : Siapa Pembisik di Telinga Bupati Gowa?
Baca Juga : Perkuat Kemitraan Strategis, PWI Sulsel dan Polda Sulsel Sepakat Jaga Kondusivitas Daerah
Kabag Ops Kortastipikor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, membenarkan pemeriksaan terhadap mantan kepala daerah tersebut dalam keterangannya.
Baca Juga : Polres Luwu Perkuat Patroli Dialogis, Premanisme Hingga Kejahatan 3C
Baca Juga : Siapa Pembisik di Telinga Bupati Gowa?
“Pada hari ini, Senin, 26 Oktober 2026, mantan Bupati Gowa, saudari HT, telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Ahmad, Senin (26/10/2026).
Baca Juga : Polres Luwu Perkuat Patroli Dialogis, Premanisme Hingga Kejahatan 3C
Baca Juga : Siapa Pembisik di Telinga Bupati Gowa?
Dikatakan bahwa penyidik mengambil langkah penahanan setelah memeriksa Husniah sebagai tersangka.
Baca Juga : Polres Luwu Perkuat Patroli Dialogis, Premanisme Hingga Kejahatan 3C
Baca Juga : Siapa Pembisik di Telinga Bupati Gowa?
Baca Juga : Perempuan itu Akhirnya Ditumbangkan
“Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap saudari HT untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Baca Juga : Polres Luwu Perkuat Patroli Dialogis, Premanisme Hingga Kejahatan 3C
Baca Juga : Siapa Pembisik di Telinga Bupati Gowa?
Penyidik mulai menahan Husniah pada 26 Oktober 2026 selama 20 hari ke depan. Selama menjalani masa penahanan, tersangka menempati Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Selatan.
Baca Juga : Polres Luwu Perkuat Patroli Dialogis, Premanisme Hingga Kejahatan 3C
Baca Juga : Siapa Pembisik di Telinga Bupati Gowa?
“Untuk penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Sulawesi Selatan,” katanya.
Baca Juga : Polres Luwu Perkuat Patroli Dialogis, Premanisme Hingga Kejahatan 3C
Baca Juga : Siapa Pembisik di Telinga Bupati Gowa?
Sementara itu, kabaranya Polda Sulsel terus melanjutkan penyidikan perkara tersebut dalam rangka pendalaman. Dimana penanganan kasus ini melibatkan Ditreskrimsus Polda Sulsel, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, serta Satreskrim Polres Gowa.
Baca Juga : Polres Luwu Perkuat Patroli Dialogis, Premanisme Hingga Kejahatan 3C
Baca Juga : Siapa Pembisik di Telinga Bupati Gowa?
Kemudian, penyidik akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan penuntut umum untuk melanjutkan proses hukum. Polda Sulsel juga menegaskan bahwa penyidik tetap mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan asas praduga tak bersalah dalam menangani perkara tersebut.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
