HARIAN.NEWS, JENEPONTO – Konflik yang terjadi di UPT SDN 14 Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, bergulir ke ranah hukum. Kepolisian kini menangani dua perkara berbeda yang melibatkan guru dan orang tua murid.
Dalam perkara pertama, tiga orang tua murid, yakni Hj Rahmawati, Kurniati, dan Rosnia, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan pengeroyokan terhadap seorang guru, Hj Nursiah Sinrang.
Baca Juga : Polisi Jeneponto Gerebek Sarang Sabu, 3 Pelaku Diamankan
Sementara dalam perkara lainnya, Hj Nursiah juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa berinisial MAN.
Penetapan status tersangka terhadap Hj Nursiah dilakukan Sat Reskrim Polres Jeneponto setelah gelar perkara pada Senin (5/10/2026). Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pihak keluarga siswa.
Penasihat Hukum Minta Guru Ditahan
Penasihat hukum MAN, Andi Baso Rikardi, mengapresiasi langkah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jeneponto yang telah menetapkan Hj Nursiah sebagai tersangka.
Baca Juga : Diskominfo Jeneponto Raih Penghargaan atas Sinergi Kehumasan
Namun, ia meminta kepolisian segera melakukan penahanan terhadap tersangka. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk menjamin proses hukum berjalan secara adil dan setara.
“Kami berharap kepolisian melakukan upaya paksa karena yang bersangkutan sudah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Kami minta penahanan dilakukan tanpa tebang pilih agar tidak terjadi disparitas penegakan hukum,” tegas Andi Baso, Selasa (6/10/2026).
Polisi Sebut Dua Alat Bukti
Kanit PPA Polres Jeneponto, Ipda Sri Sulkadri K, membenarkan penetapan Hj Nursiah sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap siswa.
Baca Juga : AKBP Widi Setiawan Akhiri Jabatan dengan Berbagai Pembenahan Polres Jeneponto
Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang diperoleh penyidik, yakni hasil pemeriksaan medis yang menunjukkan adanya luka dan nyeri pada tubuh korban serta hasil visum psikologis.
Terkait permintaan penahanan, Ipda Sri mengatakan Hj Nursiah hingga saat ini belum ditahan.
“Rencananya penahanan dilakukan pada saat tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” jelasnya.
Baca Juga : Polres Jeneponto Amankan 19 Tersangka Narkoba dalam 3 Bulan
Dalam perkara tersebut, Hj Nursiah dijerat Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.
Polres Jeneponto menegaskan, dua perkara yang muncul dari konflik di lingkungan UPT SDN 14 Tamalatea tersebut diproses secara terpisah. Kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum dan dengan tetap mengedepankan asas keadilan bagi seluruh pihak.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
