Polres Sinjai Ungkap Kasus Curnak dan Curanmor, Lima Pelaku Diamankan

Polres Sinjai Ungkap Kasus Curnak dan Curanmor, Lima Pelaku Diamankan

HARIAN.NEWS, SINJAI – Kepolisian Resor (Polres) Sinjai menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian ternak (curnak) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Aula Parama Satwika Mapolres Sinjai, Rabu (24/6/2026).

Press release dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sinjai IPTU Dr. Adi Asrul, SH., MH didampingi Kasi Humas IPTU Agus Santoso, KBO Sat Reskrim IPDA Sapri Basri, SH., MM, serta Kanit Pidum IPDA Asfar, SE, dan dihadiri sejumlah awak media.

Dalam keterangannya, IPTU Dr. Adi Asrul menjelaskan bahwa Sat Reskrim Polres Sinjai berhasil mengungkap dua kasus pencurian ternak di wilayah Kabupaten Sinjai.

Kasus pertama terjadi di Desa Samaturue, Kecamatan Tellulimpoe, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/146/VII/2025/SPKT tertanggal 9 Juli 2025. Polisi mengamankan dua pelaku masing-masing berinisial SY (55), warga Desa Lembang Lohe, dan IS (35), warga Kelurahan Mannanti, Kecamatan Tellulimpoe. Sementara satu pelaku lainnya berinisial AB masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kasus kedua terjadi di Desa Aska, Kecamatan Sinjai Selatan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/125/IV/2026/SPKT. Dalam kasus ini, polisi mengamankan KM (52), warga Desa Aska, SD (31), warga Desa Lembang Lohe, dan IS (35), warga Kelurahan Mannanti.

“Saat ini telah diamankan empat terduga pelaku pencurian ternak. Satu pelaku berinisial IS terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena saat dilakukan penangkapan melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri,” ujar IPTU Dr. Adi Asrul.

Ia menambahkan, motif para pelaku diduga karena faktor ekonomi, di mana hasil pencurian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c, e, dan g Jo Pasal 126 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.

Selain kasus curnak, Polres Sinjai juga berhasil mengungkap kasus curanmor berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/183/VI/2026/SPKT/Res Sinjai tertanggal 4 Juni 2026 dengan korban bernama Siska Ambarwati.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WITA di Sekretariat IPM, Jalan Syarif Al-Qadri, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial HD. Polisi juga melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku karena berusaha melawan dan melarikan diri saat ditangkap.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui telah melakukan aksi pencurian sebanyak empat kali di wilayah hukum Polres Sinjai, terdiri atas tiga kasus curanmor dan satu kasus pencurian mesin air selama Mei 2026.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit motor Yamaha NMAX warna hitam, Yamaha Jupiter warna hitam, Honda Beat warna biru, Yamaha Mio M3 warna biru kuning, serta satu unit mesin air.

Saat ini seluruh pelaku diamankan di Mapolres Sinjai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Halaman

Penulis : IRMAN BAGOSENG