HARIAN.NEWS, SINJAI – Kepolisian Resor (Polres) Sinjai menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian ternak (curnak) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Aula Parama Satwika Mapolres Sinjai, Rabu (24/6/2026).
Press release dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sinjai IPTU Dr. Adi Asrul, SH., MH didampingi Kasi Humas IPTU Agus Santoso, KBO Sat Reskrim IPDA Sapri Basri, SH., MM, serta Kanit Pidum IPDA Asfar, SE, dan dihadiri sejumlah awak media.
Baca Juga : Mahasiswa Trisakti Hampir Kehilangan Motor, Pelaku Dibekuk
Dalam keterangannya, IPTU Dr. Adi Asrul menjelaskan bahwa Sat Reskrim Polres Sinjai berhasil mengungkap dua kasus pencurian ternak di wilayah Kabupaten Sinjai.
Kasus pertama terjadi di Desa Samaturue, Kecamatan Tellulimpoe, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/146/VII/2025/SPKT tertanggal 9 Juli 2025. Polisi mengamankan dua pelaku masing-masing berinisial SY (55), warga Desa Lembang Lohe, dan IS (35), warga Kelurahan Mannanti, Kecamatan Tellulimpoe. Sementara satu pelaku lainnya berinisial AB masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kasus kedua terjadi di Desa Aska, Kecamatan Sinjai Selatan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/125/IV/2026/SPKT. Dalam kasus ini, polisi mengamankan KM (52), warga Desa Aska, SD (31), warga Desa Lembang Lohe, dan IS (35), warga Kelurahan Mannanti.
Baca Juga : Salman Khan versi Jeneponto di Tangkap Polisi Sinjai
“Saat ini telah diamankan empat terduga pelaku pencurian ternak. Satu pelaku berinisial IS terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena saat dilakukan penangkapan melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri,” ujar IPTU Dr. Adi Asrul.
Ia menambahkan, motif para pelaku diduga karena faktor ekonomi, di mana hasil pencurian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c, e, dan g Jo Pasal 126 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.
Baca Juga : Kasus Pencurian Traktor di Patimpeng Mandek, Warga Curiga Ada “Main Mata” Aparat
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
