HARIAN.NEWS – Ketua KPU, Hasyim Asyari. Dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik.
Ketua KPU, Hasyim Asyari. Diketahui menerima berkas pencalonan Cawapres Gibran Rakabuming dalam pendaftaran bakal calon presiden pada 2023 lalu.
Baca Juga : Tok! MK Tidak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran
Hasyim Asyari dinilai melanggar etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres dalam aturan yang ada.
Adanya pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asyari dan jajaran komisionernya tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu RI, Heddy Lugito.
Kabar adanya pelanggaran etik tersebut mendapat tanggapan dari Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Baca Juga : Ijazah Gibran Dipersoalkan, Raja Juli: Mungkin Besok Kaesang
Menurutnya, temuan pelanggaran etik tersebut menjadi hal serius dan perlu mendapat perhatian khusus.
Menurut Hasto, masalah tersebut berkaitan dengan legitimasi penetapan pasangan Prabowo dan Gibran Rakabuming di Pilpres 2024.
Hasto juga mengatakan bahwa DKPP sebagai lembaga yang memiliki kewenangan terhadap pelanggaran-pelanggaran etik, keputusannya perlu disikapi serius.
Baca Juga : Ijazah Gibran Diragukan, Jokowi: Masa Harus Ikut Paket C Lagi
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
